Jakarta, aksaranews.com — Momen mudik Lebaran dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek dan mengurus tanah di kampung halaman.
Untuk mengantisipasi berbagai kendala pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan kanal pengaduan terintegrasi yang dapat diakses selama masa libur.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat kini dapat melaporkan kendala layanan pertanahan tanpa harus menunggu libur usai.
“Saat ini sudah tersedia beberapa kanal saluran pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya adalah Hotline WhatsApp Pengaduan yang terhubung dengan unit teknis terkait. Melalui Hotline ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja (Satker) mana yang akan jadi tujuan, seperti Satker Kantor Pertanahan (Kantah), Satker Kantor Wilayah (Kanwil), atau Satker Kementerian ATR/BPN Pusat,” ungkap Shamy Ardian, Senin (23/03/2026).
Ia menjelaskan, dalam layanan Hotline WhatsApp tersebut, masyarakat dapat memilih 12 opsi unit teknis.
Jika belum mengetahui unit yang berwenang, laporan dapat diarahkan ke unit pusat untuk dianalisis sebelum diteruskan ke instansi terkait.
Selain WhatsApp, ATR/BPN juga menyediakan kanal pengaduan melalui surat elektronik di alamat surat@atrbpn.go.id.
Setiap laporan yang masuk akan didisposisi kepada pimpinan unit teknis untuk segera ditindaklanjuti.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam menyampaikan pengaduan, masyarakat diminta melengkapi persyaratan atau legal standing, seperti kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta bukti dokumen pendukung.
Menurut Shamy Ardian, kejelasan legal standing penting agar laporan dapat diproses secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Ketentuan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan.
Dengan adanya kanal pengaduan terintegrasi, masyarakat yang sedang mudik tidak perlu khawatir jika menemukan persoalan pertanahan di kampung halaman.
“Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian legal standing, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” pungkas Shamy Ardian.













