Pekalongan, aksaranews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meresmikan Kampung Reforma Agraria (RA) Clumprit sekaligus meluncurkan Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (05/06/2026).
Program ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang lebih produktif.
Peresmian dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng.
Ia menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada penataan aset, tetapi juga pemberdayaan masyarakat agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara berkelanjutan.
“Peresmian Kampung RA dan berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat dari sisi aksesnya ini, harapannya dapat berkelanjutan sehingga cita-cita RA untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud,” ujar Andi Tenri Abeng usai meresmikan Kampung RA Clumprit.
Kampung RA Clumprit dikembangkan dengan memanfaatkan 173 bidang tanah wakaf produktif. Kawasan tersebut menjadi pusat integrasi berbagai program pemberdayaan masyarakat, mulai dari penguatan sektor pertanian, akses permodalan, peningkatan kapasitas masyarakat, hingga pengembangan akses pasar.
Menurut Andi Tenri Abeng, program tersebut menunjukkan bahwa lahan yang sebelumnya kurang produktif dapat memberikan nilai ekonomi setelah dilakukan penataan aset dan akses.
“Ini membuktikan adanya pemanfaatan lahan yang tadinya tidak produktif menjadi produktif setelah kita tata asetnya dan kita tata aksesnya. Kita sama-sama melihat bahwa lahan tersebut dapat menghasilkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, Kampung RA Clumprit merupakan Kampung Reforma Agraria ke-177 yang telah dibentuk di Indonesia. Andi juga mengapresiasi Pemerintah Kota Pekalongan, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.
“Harapannya, melihat koordinasi yang telah terbangun sejak awal pelaksanaan, program ini dapat terus berlanjut sampai masyarakat di sini bisa berdiri dan mandiri,” tambah Andi Tenri Abeng.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono, mengatakan Kampung RA Clumprit yang berada di Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, merupakan bagian dari upaya penataan kawasan yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan banjir rob dan permukiman kumuh.
Program ini juga menjadi langkah awal menuju Kota Pekalongan sebagai Kota Wakaf Produktif pada 2027.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, ATR/BPN turut menyerahkan lima sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat Kota Pekalongan sebagai bagian dari percepatan sertipikasi dan penguatan kepastian hukum aset wakaf. Acara kemudian ditutup dengan penanaman padi biosalin dan tanaman penghijauan bersama.
Kegiatan ini dihadiri Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Freddy A. Kolintama, Ketua DPRD Kota Pekalongan Mohamad Azmi Basyir, Kepala Pusat Studi Pengembangan Pertanian dan Pedesaan IPB Ivanovich Agusta, jajaran Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Pekalongan.













