ATR/BPN Percepat Sinkronisasi Data Sawah untuk Lindungi LP2B

ATR/BPN mempercepat sinkronisasi data sawah nasional guna melindungi LP2B, memperkuat tata ruang, dan investasi.

Semarang, aksaranews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat sinkronisasi data lahan sawah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mengendalikan alih fungsi lahan serta memperkuat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan kesamaan data menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan tata ruang dan pengambilan keputusan pembangunan.

Menurutnya, perbedaan data berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kalau datanya tidak sama, maka kebijakannya juga tidak akan pernah sama. Kalau pusat dan daerah menggunakan peta yang berbeda, maka keputusannya akan saling bertabrakan. Kalau tata ruangnya tidak sinkron dengan kondisi lapangan, maka investor juga akan kesulitan mendapatkan kepastian dalam melakukan investasi,” ujar Wamen Ossy saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (04/06/2026).

Ossy mengungkapkan, saat ini masih terdapat perbedaan data antara Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Dalam sejumlah kasus, satu bidang lahan tercatat sebagai sawah pada satu basis data, namun memiliki status berbeda pada basis data lainnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN menggelar Rakor yang melibatkan seluruh kepala daerah di Jawa Tengah, baik bupati maupun wali kota. Forum ini membahas strategi penyelarasan data lahan sawah dan integrasinya ke dalam instrumen tata ruang daerah.

Selain pengarahan dari Wamen ATR/Waka BPN, peserta juga menerima pemaparan teknis dari Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri. Materi yang dibahas meliputi percepatan penetapan LP2B, sinkronisasi data lahan sawah, dan penguatan tata ruang daerah.

“Kita ingin hanya ada satu database lahan sawah nasional yang konsisten. Yang digunakan oleh pusat dan juga oleh daerah. Ini sangat penting agar seluruh kebijakan yang diambil memiliki dasar yang sama dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegas Ossy Dermawan.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mendukung langkah ATR/BPN dalam menyelaraskan data lahan sawah dengan tata ruang daerah. Menurut dia, kejelasan data menjadi kebutuhan penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan pengembangan investasi.

“Untuk menciptakan iklim investasi yang baik di daerah, salah satu syarat utamanya adalah kejelasan luas LBS dan LP2B. Investor harus mendapatkan kepastian mengenai wilayah yang dapat dikembangkan dan wilayah yang harus dilindungi. Karena itu, persoalan data dan tata ruang ini perlu kita selesaikan bersama agar tidak menimbulkan hambatan bagi pembangunan maupun perlindungan lahan pertanian,” ungkap Ahmad Luthfi.

Rakor tersebut turut dihadiri pejabat Kementerian ATR/BPN, Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Kartono Agustiyanto, serta Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"