ATR/BPN Mutakhirkan Data Digital Sertipikat Lama di DIY

ATR/BPN memutakhirkan data digital sertipikat lama di DIY untuk memperkuat basis data dan meningkatkan layanan pertanahan. (Foto: Humas ATR/BPN)

Yogyakarta, aksaranews.com — Pencatatan tanah di Indonesia terus mengalami perkembangan sejak awal kemerdekaan hingga saat ini.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara bertahap melakukan transformasi layanan melalui pemutakhiran data digital pertanahan guna memperkuat basis data nasional.

Langkah tersebut diimplementasikan oleh satuan kerja di daerah, termasuk sejumlah Kantor Pertanahan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pemutakhiran dilakukan melalui pendataan arsip pertanahan lama untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi pertanahan yang lebih akurat dan mutakhir.

“Kami tengah menyiapkan program pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama ini. Saat ini sudah kita lakukan cleansing, yaitu pendataan terhadap surat ukur, gambar ukur, dan buku tanah lama,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Imam Nawawi.

Kebutuhan pencatatan tanah secara digital semakin mendesak seiring perkembangan teknologi pemetaan. Data pertanahan yang diterbitkan pada masa kolonial maupun awal kemerdekaan masih disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan saat itu.

Sejumlah data tersebut kini perlu dilengkapi, antara lain dengan penambahan titik koordinat bidang tanah serta pemetaan bidang secara digital agar lebih presisi.

Dalam mendukung upaya tersebut, Kementerian ATR/BPN menggandeng Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta.

Melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP), taruna dan taruni STPN akan terlibat langsung dalam kegiatan pemetaan serta Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), salah satunya di Kabupaten Sleman.

Program KKNP-PTLP dijadwalkan berlangsung mulai 9 Februari hingga 11 Juli 2026. Para peserta akan turun ke lapangan dengan memanfaatkan data hasil cleansing sebagai dasar pemetaan.

“Nantinya para peserta KKN akan turun ke lapangan bermodal data dari cleansing yang kami lakukan. Nanti petugas Kantah juga akan mendampingi mereka saat turun ke lapangan agar hasilnya optimal. Kami sangat berterima kasih dengan kegiatan ini, harapannya data-data sertipikat lama ini, yang terbit sejak tahun 1960-an ini terpetakan,” terang Imam Nawawi.

Upaya pemutakhiran data digital juga dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Meski tidak menjadi lokasi KKNP-PTLP, kantor tersebut tetap menyiapkan strategi pemutakhiran sertipikat lama melalui proses cleansing dan opname fisik bidang tanah yang belum terpetakan.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kota Yogyakarta, Amru Estu Cahyono, menjelaskan bahwa jajarannya melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap bidang tanah yang belum memiliki peta digital.

“Untuk di Kantah Kota Yogyakarta sendiri, terkait pemutakhiran data, kami keluarkan itu total data yang belum terpetakan. Kita inventarisir misal dalam satu bidang tanah, sebelah utara atau selatannya terdapat Gambar Situasi (GS) atau Gambar Ukur (GU) berapa. Atau di samping bidang itu adakah sertipikat tanah yang lain, akan ada kode hak dan nomor haknya. Nanti akan ketemu bidangnya berada di sebelah mana. Kami akan terus berprogres selesaikan ini, seperti Kabupaten lainnya di Provinsi DIY,” ujar Amru Estu Cahyono.

Pemutakhiran data digital pertanahan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan ATR/BPN serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"