Banjarbaru, aksaranews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara warga eks transmigran Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC), Kalimantan Selatan.
Mediasi berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (12/2/2026), dengan fokus pada kesepakatan nilai ganti rugi.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid untuk memastikan penyelesaian konflik berjalan adil dan transparan.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, mengatakan pembahasan utama mediasi berkaitan dengan nilai kompensasi yang belum mencapai kesepakatan.
“Salah satu yang kita bicarakan adalah berkaitan dengan nilai ganti rugi. Karena belum ketemu angka yang disepakati, maka akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen atau appraisal. Tim appraisal itu siapa yang nanti akan diputuskan oleh Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ujar Iljas Tedjo Prijono kepada awak media usai mediasi.
Ia menjelaskan, warga mengusulkan kompensasi sebesar Rp30 ribu per meter persegi untuk kerugian pemanfaatan tanah dan Rp56 ribu per meter persegi untuk nilai tanah. Dengan demikian, total kompensasi yang diharapkan mencapai Rp86 ribu per meter persegi.
Sementara itu, pihak perusahaan sebelumnya menawarkan kompensasi sekitar Rp5 ribu per meter persegi dan kemudian meningkat menjadi Rp10 ribu per meter persegi. Perbedaan nilai tersebut menjadi kendala utama dalam mencapai kesepakatan.
Selain memfasilitasi mediasi, Kementerian ATR/BPN juga memproses pembatalan pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat yang sebelumnya dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan.
“Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN waktu konferensi pers, yang pertama bahwa pembatalan terhadap 717 sertipikat yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel akan dibatalkan kembali nanti dikembalikan kepada masyarakat,” ungkap Iljas.
Di sisi lain, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, memastikan tidak ada aktivitas operasional perusahaan selama proses penyelesaian berlangsung.
“Ya bisa dipastikan tidak ada aktivitas perusahaan lagi di sana,” ujarnya.
Meski belum menghasilkan kesepakatan final, mediasi berlangsung kondusif. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, Kementerian ESDM, serta unsur Forkopimda setempat. Pemerintah berharap proses appraisal dapat menjadi dasar objektif dalam menentukan nilai ganti rugi dan mempercepat penyelesaian sengketa.













