ATR/BPN Laporkan Progres Revisi Tata Ruang Pulau Sumatera

ATR/BPN melaporkan progres revisi RTR di Aceh, Sumut, dan Sumbar yang masih menunggu penetapan Kemensetneg.

Jakarta, aksaranews.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melaporkan perkembangan penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR) di Pulau Sumatera dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Nusron menyebut revisi RTR Kawasan Strategis Pulau Sumatera hingga kini masih menunggu penetapan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Proses tersebut mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, Aceh dan Sumatera Utara masih dalam tahap revisi, sedangkan Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Peraturan Daerah RTRW melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025,” ujar Nusron.

Ia merinci, di Provinsi Aceh, dari 23 kabupaten/kota, sebanyak 4 daerah telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Selain itu, 1 kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan menunggu penetapan, 1 kabupaten menyelesaikan pembahasan lintas sektor, sementara 14 kabupaten/kota masih merevisi materi teknis RTRW dan 3 daerah perlu segera melakukan revisi.

Di Provinsi Sumatera Utara, dari 33 kabupaten/kota, sebanyak 7 daerah telah menetapkan Perda RTRW. Selanjutnya, 1 kabupaten menunggu penetapan setelah mendapat persetujuan substansi, 3 kabupaten/kota menyelesaikan pembahasan lintas sektor, 19 daerah masih merevisi materi teknis, dan 3 kabupaten/kota perlu segera merevisi RTRW.

Sementara itu, di Sumatera Barat, dari 19 kabupaten/kota, sebanyak 9 daerah telah menetapkan Perda RTRW hasil revisi. Sebanyak 1 kabupaten menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan 6 kabupaten/kota masih dalam proses revisi.

Nusron menegaskan pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang, terutama kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain. “Aturan ini masih perlu menjadi perhatian kita agar Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN menjamin keselarasan dengan RTR-nya dalam kerangka One Spatial Planning Policy,” katanya.

Anggota Komisi II DPR RI Edi Oloan Pasaribu meminta pemerintah memberi kepastian jadwal dan target revisi RTR. “Revisi yang masih berlangsung perlu memiliki jadwal maupun target yang jelas,” ujarnya.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"