Jakarta, aksaranews.com — Sengketa tanah kerap bermula dari persoalan sederhana, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan antar tetangga hingga berujung pada proses hukum.
Karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengingatkan masyarakat untuk memasang patok tanda batas tanah sebagai langkah pencegahan konflik pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pemasangan tanda batas menjadi cara sederhana namun penting untuk menjaga keamanan aset tanah masyarakat.
“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.
Ia menjelaskan, proses pemasangan patok sebaiknya dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Langkah tersebut penting agar posisi batas tanah disepakati bersama dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.
Menurutnya, memasang tanda batas jauh lebih mudah dan murah dibanding harus menyelesaikan konflik pertanahan melalui jalur pengadilan. Selain kerugian materi, sengketa tanah juga berpotensi merusak hubungan sosial antarwarga.
Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat menggunakan tanda batas yang permanen dan mudah dikenali. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah sebaiknya dihindari karena dapat berubah seiring waktu.
Adapun kriteria patok batas tanah yang dianjurkan yakni memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan.
“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.
Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman, kejelasan batas tanah dinilai menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan. Keberadaan patok batas bukan hanya menjaga hak kepemilikan tanah, tetapi juga membantu menjaga hubungan baik antarwarga.













