Jakarta, aksaranews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai memberlakukan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif, Senin (17/8/2026).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari tiga transformasi layanan dan organisasi yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat.
Selain Peralihan Hak Terintegrasi, Kementerian ATR/BPN memberlakukan Pengukuran Terjadwal secara efektif di 446 Kantah. Transformasi ketiga berupa penerapan Organisasi Berbasis Wilayah di 10 Kantah.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat mendapat kepastian masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran selesai, Kantah menargetkan penyelesaian berkas maksimal lima hari.
Sementara itu, layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama menargetkan keseluruhan proses selesai maksimal 10 hari. Kebijakan ini dirancang untuk memangkas ketidakpastian waktu yang selama ini dirasakan masyarakat dalam mengurus layanan pertanahan.
Nusron mengatakan transformasi layanan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pemerintah, kata dia, memiliki kewajiban memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan kepastian kepada warga.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegas Menteri Nusron.
Untuk memperkuat pelaksanaan layanan Peralihan Hak Terintegrasi, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi *pilot project* fase I menandatangani Pakta Integritas.
Enam kepala kantor menandatangani secara langsung, yakni Kantah Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok. Sebanyak 11 kepala kantor lainnya mengikuti penandatanganan secara daring.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tutur Menteri Nusron.













