Makassar, aksaranews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, meminta seluruh kepala daerah di Sulawesi Selatan memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya bagi masyarakat yang mendaftarkan tanah pertama kali melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Imbauan tersebut ia sampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025) kemarin.
“Kalau mau tanah masyarakat punya sertipikat, saya minta tolong Bapak/Ibu Kepala Daerah buatkan peraturan tentang pembebasan BPHTB, khusus untuk rakyat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem. Supaya tanah mereka punya kepastian hukum,” ujar Menteri Nusron.
Ia menjelaskan bahwa pembebasan BPHTB tidak hanya mempercepat sertipikasi tanah rakyat, tetapi juga menjadi bentuk keadilan sosial bagi warga kurang mampu.
Banyak tanah di Sulsel belum bersertipikat karena pemiliknya terkendala biaya BPHTB.
“Ini persoalan besar yang harus kita atasi bersama. Kalau tanah sudah diukur, tapi belum jadi sertipikat karena belum bayar BPHTB, ya sayang. Padahal, dengan punya sertipikat, masyarakat bisa lebih tenang dan punya dasar hukum yang kuat atas tanahnya,” lanjutnya.
Dalam rakor tersebut, Menteri Nusron juga menyerahkan sertipikat aset pemerintah daerah kepada sejumlah kepala daerah di Sulsel.
Kabupaten Luwu menerima 4 sertipikat, Pangkep 208 sertipikat, Wajo 1 sertipikat, Jeneponto 10 sertipikat, Kota Makassar 10 sertipikat, Luwu Timur 2 sertipikat, Soppeng 17 sertipikat, dan Bantaeng 2 sertipikat.
Wakil Bupati Pangkep, Abd Rahman Assegaf, menerima 208 sertipikat aset milik Pemkab Pangkep.
“Aset ini bukan sekadar dokumen, tapi menjadi bagian dari neraca dan kekuatan finansial daerah,” ujarnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, serta jajaran Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN Sulsel.













