Boltim, aksaranews.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mengumumkan kehilangan sertifikat tanah milik warga.
Pengumuman ini sesuai aturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka menjaga ketertiban administrasi pertanahan.
Surat pengumuman yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Candra Husain, S.SiT, menjelaskan bahwa sertifikat tanah yang hilang telah diterbitkan resmi oleh BPN.
Hal ini dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sertifikat yang hilang tersebut tercatat atas nama Meike Sepang beralamat Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dengan rincian sebagai berikut:
Sertipikat I
- Nomor Hak Milik 00648
- SU No: 00381/Togid/2018 Tanggal 10 Desember 2018
- Luas Tanah: 9032 meter persegi
Sertipikat II
- Nomor Hak Milik 00649
- SU No: 00382/Togid/2018 Tanggal 10 Desember 2018
- Luas Tanah: 312 meter persegi
Kantor Pertanahan menegaskan bahwa informasi ini penting untuk menghindari penyalahgunaan dokumen tanah oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan sertifikat tersebut diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Diberi kesempatan selama 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa berkeberatan dapat mengajukan keberatan kepada kami dengan disertai alasan dan bukti kuat.
Bahwa setelah 30 (tigapuluh) hari sejak pengumuman ini tidak ada keberatan terhadap permohonan pengganti sertipikat tersebut diatas, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku menurut hukum dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.












