Toko Surya jual miras dekat Polsek, kebal hukum?

Toko Surya jual miras ilegal tepat di depan Polsek Bantaeng. Warga geram dan ancam aksi jika tidak segera ditindak aparat.

Bantaeng, aksaranews.com Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Bantaeng semakin terbuka dan memicu keresahan masyarakat.

Salah satu lokasi yang paling disorot warga adalah Toko Surya, yang tetap beroperasi menjual miras meski berada tepat di depan Mapolsek Bantaeng, Jalan Manggis, Kelurahan Tappanjeng.

Surya dikenal luas sebagai penjual miras yang dianggap kebal hukum. Beragam jenis minuman keras impor dijual di tokonya, seperti Anggur Merah, Anggur Putih, hingga Kawa-kawa.

Aktivitasnya telah berlangsung lama, namun belum juga mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun Satpol PP.

Tokoh pemuda Bantaeng, Arfin, menyampaikan bahwa peredaran miras ini telah menimbulkan keresahan serius di masyarakat, terutama karena banyak remaja yang mengonsumsi minuman tersebut.

“Untuk itu kami berharap kepada pihak polsek dan pihak Satpol-PP segera menindak tegas para pelaku, pengedar dan penjual miras tanpa izin,” ujar Arfin kepada Aksaranews.com saat ditemui di salah satu kafe di Bantaeng, Senin (23/05/2025).

Arfin menekankan bahwa miras beralkohol tinggi berdampak buruk terhadap kesehatan dan mendorong meningkatnya angka kriminalitas.

“Beberapa warga bahkan menyatakan bahwa miras ini kerap dikonsumsi oleh anak muda dan remaja, yang rentan terhadap dampak fisik maupun sosialnya,” tuturnya.

Selain Toko Surya, sejumlah lokasi lain juga diduga turut menjual miras secara ilegal.

Di antaranya adalah Toko Cidu, yang berada di Jalan Terminal Pasar Sentral, Kelurahan Bonto Rita. Lokasi ini juga telah lama dilaporkan oleh warga karena diduga menjual miras kepada siapa saja, termasuk remaja.

Kemudian ada dua tempat rumah bernyanyi Family Karaoke, masing-masing milik Maha yang beralamat di Jalan Lingkar, serta milik Puang Aco yang berlokasi di Kelurahan Letta, Bantaeng. Kedua tempat hiburan tersebut juga dilaporkan warga sebagai lokasi peredaran miras terselubung.

Arfin menegaskan, masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peredaran miras ilegal di daerah tersebut.

“Polsek memiliki kewenangan dalam menindak atau minimal penertiban, guna meminimalisir angka kejahatan akibat minuman keras tersebut,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari kepolisian, masyarakat siap menggelar aksi massa.

“Kami bersama warga bakal melakukan aksi unjuk rasa depan kantor Polsek Bantaeng dan tokoh Surya tersebut yang merupakan penjual miras itu,” pungkasnya.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"