Overkapasitas di Rutan Kelas II B Kotamobagu, Apa Solusinya?

Rutan Kelas II B Kotamobagu

Kotamobagu, aksaranews.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotamobagu, Sulawesi Utara, tengah menghadapi tantangan besar akibat kelebihan kapasitas.

Rutan Kelas II B Kotamobagu yang dirancang untuk menampung 189 orang kini dihuni oleh 407 warga binaan.

“Jumlah tahanan saat ini mencapai 124 orang, sementara narapidana berjumlah 283 orang. Ada juga lima tahanan perempuan dan sembilan narapidana perempuan,” ungkap Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantan), Busen, dikutip, Jumat (17/1/2025).

Melihat kondisi tersebut, pihak rutan mengambil solusi dengan langkah pengetatan pengamanan.

“Dengan kondisi overkapasitas seperti sekarang, langkah pengamanan kami tingkatkan,” jelas Busen.

Selain meningkatkan pengamanan, amnesti menjadi salah satu solusi yang diterapkan untuk mengurangi jumlah penghuni rutan.

Amnesti diberikan kepada warga binaan dengan kriteria tertentu, seperti mereka yang mengalami sakit berkepanjangan, termasuk stroke, hipertensi, atau diabetes.

Warga lanjut usia dan narapidana perempuan yang memiliki anak di bawah usia tiga tahun juga masuk dalam prioritas amnesti.

Namun, Busen menegaskan bahwa amnesti tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tertentu.

“Amnesti tidak diberikan kepada pelaku kasus pencabulan maupun pengedar narkotika,” tegasnya.

Lebih lanjut, Busen menekankan bahwa semua warga binaan diperlakukan setara.

“Kami pastikan tidak ada pengistimewaan ataupun intimidasi terhadap penghuni rutan. Semua diperlakukan sama sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Overkapasitas Rutan,Rutan Kelas II B Kotamobagu,Amnesti Narapidana,Warga Binaan Lansia,Pengamanan Rutan,Narapidana Perempuan,Sulawesi Utara

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"