Jakarta, aksaranews.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan ketersediaan lahan serta kepastian hukum hak atas tanah untuk pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan.
Kepastian tersebut ditunjukkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas sekitar 328 ribu hektare oleh Kementerian ATR/BPN.
Penerbitan SK ini merupakan tindak lanjut dari pelepasan kawasan hutan di wilayah Papua Selatan.
“Kalau tugas saya (dalam program swasembada pangan, red) itu penyediaan lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah, SK HGU-nya juga sudah kami terbitkan. Dari sekitar 486 ribu hektare, yang sudah kami terbitkan SK HGU dan HGB ada 328 ribu hektare,” ujar Nusron usai Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (12/1/2025).
Nusron menjelaskan, pelepasan kawasan hutan tersebut mencakup wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel.
Dalam pengembangan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional, Kementerian ATR/BPN berperan memastikan ketersediaan lahan sekaligus memberikan kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat tanah.
Ia juga menegaskan pentingnya kesesuaian perencanaan tata ruang. Seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kata dia, harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan.
“RDTR itu basisnya kecamatan dan harus menginduk pada RTRW kabupaten dan provinsi. Semua perencanaan tata ruang ini sinkron. Jika ada pelepasan kawasan hutan, itu berarti sudah tercantum dalam RTRW dan statusnya bukan lagi kawasan hutan,” jelas Nusron.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat terwujudnya kawasan swasembada pangan nasional di Papua Selatan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum pertanahan dan keterpaduan tata ruang.













