Warga desak Polsek tindak Toko Surya penjual Miras

Peredaran miras ilegal di Bantaeng makin meresahkan. Warga desak Polsek segera bertindak dan tutup toko yang menjual miras terbuka.

Bantaeng, aksaranew.com Peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Bantaeng, khususnya di bawah pengawasan Polsek Bantaeng, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, aktivitas jual beli miras berlangsung secara terbuka, baik secara grosir maupun eceran, tanpa tindakan tegas dari aparat kepolisian.

Salah satu toko yang disorot adalah toko Surya, yang menjual berbagai jenis miras seperti Angker dan Anggur Merah.

Lokasinya bahkan tepat berada di depan Mapolsek Bantaeng, di Jalan Manggis, Kelurahan Tappanjeng, Kabupaten Bantaeng.

Warga menyebut praktik penjualan miras ini telah berlangsung lama dan menjadi sumber keresahan masyarakat.

Selain mencoreng ketertiban umum, miras juga dinilai menjadi pemicu sejumlah tindak kriminalitas, khususnya yang melibatkan remaja dan pemuda.

“Banyak kasus kriminal dalam beberapa pekan terakhir dilakukan oleh pelaku yang terpengaruh miras,” ujar Arfin, salah satu tokoh pemuda Bantaeng, kepada media ini, Jumat (20/6/2025).

Ia mendesak Polsek Bantaeng untuk segera bertindak tegas terhadap toko-toko penjual miras ilegal, terutama toko Surya.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Harus ada penindakan tegas dari pihak kepolisian, khususnya terhadap toko Surya dan toko lainnya,” tegas Arfin.

Menurutnya, peredaran miras yang tak terkendali tak hanya mengganggu ketertiban, tapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda. Arfin menilai pentingnya operasi berkelanjutan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penegak peraturan daerah (perda).

“Kalau sudah diperingatkan dan tetap bandel, ya harus ditindak. Menjual miras itu harus ada izin. Kalau tidak ada, berarti ilegal dan harus ditutup,” ujarnya.

Ia menambahkan, kemudahan akses terhadap miras menjadi muara utama dari meningkatnya konsumsi miras di kalangan remaja.

Karena itu, ia juga mendorong adanya peran aktif pemerintah dalam melakukan edukasi kepada masyarakat.

“Pemerintah juga harus sosialisasi, bukan cuma ke konsumennya, tapi ke semua lapisan masyarakat, termasuk orang tua, soal bahaya miras,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Arfin kembali menekankan perlunya tindakan nyata dari aparat.

“Segera tindak toko Surya, sita barangnya kalau perlu, dan beri efek jera kepada penjual sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"