Bantaeng, aksaranews.com — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan (Sul-sel) laksanaka acara Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun Anggaran 2021 di ruang Pola kantor Bupati Bantaeng secara virtual, Rabu (22/09/2021) sore.
Pada pelaksanaan acara tersebut, Bupati Bantaeng Dr. H. Ilham Azikin, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng Firli Rahman S.ST secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat penerima sertifikat yang diwakili oleh Masyarakat transmigrasi Desa Kampala.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah, Forkopimda dan Kepala desa Kampala, Kepala desa Bonto Tangnga, Kepala desa Bonto Karaeng, Serta para tamu undangan.
Bupati Bantaeng Ilham Azikin Mengatakan, atas nama pemerintah dan masyarakat kabupaten Bantaeng menyampaikan terimakasih kepada Kantor pertanahan kabupaten Bantaeng atas terlaksananya penyerahan sertifikat hak milik atas tanah kepada masyarakat penerima manfaat tersebut, luar biasa kerjanya.
Dengan program ini, banyak peluang untuk merubah status tanah yang tidak jelas menjadi jelas, artinya presiden sangat mengharapkan tidak ada lagi sengketa – sengketa masalah tanah.
Kata Ilham Tanah merupakan salah satu aset yang rentan terhadap munculnya sengketa dan atau konflik ditengah masyarakat, sehingga harus dikelola secara aman melalui pembuktian kebenaran kepemilikan tanah dengan sertipikat hak milik,olehnya itu, dengan adanya sertifikat ini agar di jaga dengan baik.
“Dengan penyerahan sertifikat tanah hak milik melalui program Reditribusi tanah objek Reforma agraria ini maka tentunya diharapkan masyarakat penerima dapat mempergunakan sertifikat hak milik tersebut dengan sebaik-baiknya, utamanya dalam mendukung bukti kepemilikan terhadap bidang tanah yang pada gilirannya dapat menjamin kesejahteraan masyarakat,” ujarnya
Kepada para masyarakat penerima Program Reditribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021 saya mengucapkan selamat dan semoga dapat bermanfaat dengan sebaik-baiknya.
“Demikian pula untuk para kepala SKPD, Para Camat, Lurah/Kepala Desa, agar senantiasa mengedepankan pelayanan yang prima dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan dan keberlanjutan program pensertifikatan tanah di kabupaten Bantaeng,” pungkasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng Firli Rahman S.ST menjelaskan, acara Penyerahan Sertifikat Reditribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan secara virtual bersama dengan 26 provinsi oleh Presiden Republik Indonesia Ir.H. Joko Widodo
“Untuk wilayah kabupaten Bantaeng Sertifikat yang akan di serahkan kepada masyarakat penerima sertifikat sebanyak 1.300 bidang,” ucapnya.
Adapun Rinciannya sebagai berikut:
– Desa Kampala 150 Bidang
– Desa Mappilawing 600 Bidang
– Desa Bonto tangnga 4000 Bidang
_ Desa Bonto Karaeng 150 Bidang
Pewarta: Ramli | Editor: Redaksi













