Kotamobagu, aksaranews.com — Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Jumat (22/8/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan daerah dengan dinamika regulasi pemerintah pusat dan provinsi.
“APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan, baik dari aspek pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.
Hal ini akibat adanya beberapa kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta kebutuhan strategis daerah yang perlu diakomodir, agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik dan sukses,” ujar Weny Gaib.
Ia menambahkan, dasar perubahan APBD juga menyangkut sinkronisasi program perangkat daerah dengan program nasional.
Selain itu, antarprogram perangkat daerah juga harus selaras dengan standar pelayanan minimal.
“Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 mendasari sinkronisasi program dan kegiatan perangkat daerah dengan program nasional, serta kinerja perangkat daerah sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan,” jelasnya.
Menurut Wali Kota, penyesuaian ini diharapkan mampu menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
“Dilakukannya perubahan ini juga diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan keuangan daerah dengan kondisi riil yang berkembang saat ini, sekaligus menjamin kesinambungan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E. Hadir pula Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H, Wakil Ketua DPRD Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si, Wakil Ketua DPRD Ahmad Sabir, S.E, para anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, pimpinan OPD, asisten, serta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan keuangan lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus akuntabel dalam pelaksanaannya.













