Ternate, Aksaranews.com – Rabu 21 Oktober 2020, bertempat di kantor Polda Maluku Utara, Yunita Kadir wartawati media online Halmaherapost.com resmi melaporkan oknum anggota polisi yang melakukan tindakan kekerasan dan dugaan pelecehan seksual saat melakukan peliputan pada aksi tolak UU Omnibus Law, Selasa 20 Oktober 2020 kemarin.
Yunita kadir didampingi pimpinan redaksi Halmaherapost.com, Firjal Usdek dan Advokat dari Lembahaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi, Maharani Caroline melaporkan insiden dan perbuatan yang tidak terpuji tersebut ke bagian Senta Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara.
Maharani Caroline yang saat itu tengah mendampingi korban intimidasi dan dugaan pelecehan tersebut justru menyayangkan sikap polisi yang saat itu piket di SPKT Polda Malut.
Kekecewaan tersebut disebabkan, laporan tindak pidana yang diadukan justru tidak diterima oleh petugas bagian SPKT. Mereka beralibi pelapor harus menunggu bagian Reserse terdahulu baru kemudian Reserse yang akan mengkaji kasusnya dan memastikan pasal-pasal yang akan dikenai bagi terlapor, sehingga dengan begitu laporan belum bisa diterima karena belum memenuhi unsur tindak pidana
“Padahal kan seharusnya laporan diterima dulu dan soal memenuhi unsur itu kan nanti, sehingga ketika sudah diterima laporan dan sudah dikaji maka mereka dari kepolisian bisa menentukan pasal-pasal apa yang kena,” jelas Maharani Caroline.
Maharani mengaku hampir 2 jam lebih menunggu, namun pihak Reserse yang harusnya menangani perihal tersebut tidak kunjung datang, sehingga pelapor diarahkan untuk melaporkan kasus ini ke bagian Propam Polda Malut.
Ia menyebut, Polda Maluku Utara tidak profesional dalam menangani laporan wartawan yang mengalami kekerasan dari oknum anggota Polda Malut sendiri. Jika pihak kepolisian berdalih itu sudah sesuai SOP-nya justru itu tidak benar. Pasalnya penyidik sendiri tidak harus menolak laporan atau aduan dari masyarakat.
“Harusnya diterima dulu, kalau dalihnya tidak sesuai SOP, maka itu salah, karena harus dilakukan penyidikan dulu kan baru setelah itu mereka bisa tentukan pasal-pasal apa yang akan dikenakan,” kesalnya.
Rani menilai dengan tidak diterimanya laporan aduan tersebut, terkesan polisi melindungi oknum polisi yang melakukan kekerasan dan dugaan pelecehan terhadap sejumlah wartawan.
“Kita sangat menyayangkan adanya sikap tidak profesional dari petugas SPKT Polda Malut, karena ini terkesan mereka justru melindungi oknum tersebut,” cetusnya.
Ia menambahkan dengan adanya penolakan laporan aduan dari wartawan, maka Komisi Keselamatan Jurnalis pusat akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
“Dalam hal ini bahwa Polda Malut tidak profesional dalam penanganan kasus ini, sehingga dalam hal ini sejumlah perwakilan keorganisasian jurnalis yang ada di Jakarta yakni Komisi Keselamatan Jurnalis akan melaporkan kasus ini langsung ke Mabes Polri,” tandasnya.
Peliput: Sadan | Editor: Redaksi













