Manado, aksaranews.com — Tim Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil meringkus salah satu anggota Polres Boltim berinisial AK (43) bersama seorang perempuan JR (38) menggunakan narkotika jenis shabu, di kamar Hotel Sakura 503, Senin (22/11/2021).
Penangkapan tersebut setelah Tim Maleo Polda Sulut yang dipimpin Kompol Eli Maramis bersama anggota Ipda Trivo Datukramat mendapat informasi dari Masyarakat tentang peredaran gelap Narkotika jenis shabu di Hotel tersebut.
Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan tepatnya di Kamar nomor 503, tim mendapati pelaku AK bersama JR di dalam Kamar telah menggunakan narkotika jenis shabu.
“Setelah melakukan penggeledahan di temukan Dua Paket Narkotika jenis Shabu Botol Alat hisap Bong, Dua pipet Kaca, dua korek Api, sedotan, dan Gunting warna merah muda, selanjutnya Tim melakukan pengembangan untuk Proses lebih Lanjut,” tulis rilis yang dibagikan ke group whatsapp.
Adapun sanksi terberat adalah sesuai pasal 112 dan 124 UU Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: Dimas | Editor: Redaksi













