Ternyata begini cara Bupati Ilham Azikin dalam melindungi usaha kecil makro di Bantaeng

Kelapa Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bantaeng, Muhammad Azwar, S.H

Bantaeng, aksaranews.comKabupaten Bantaeng merupakan salah satu daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang laju pertumbuhan ekonominya meningkat secara signifikan. Pada tahun 2023 ini, ekonomi Bantaeng tembus mencapai 15,45 persen secara nasional.

Hal tersebut, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Bantaeng, yang menunjukkan bahwa Bantaeng berada pada urutan keenam besar daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi se-Indonesia.

Dengan pertumbuhan itu, Pemprov Sulsel mengimbau kepada daerah lain untuk menjadikan Bantaeng sebagai contoh dalam peningkatan ekonomi yang dijuluki sebagai Butta toa.

Tak hanya itu, sejumlah pengamat mulai dari birokrat dan politisi hingga ahli ekonomi mengomentari atas capaian tersebut, sehingga faktor dan indikator pemantik pertumbuhan ekonomi salah satu yang menyertai adalah tumbuhnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Namun sampai saat ini belum ada penjelasan mendetail dan menyeluruh terkait tumbuh cepatnya UMKM tersebut.

Dengan itu, Jurnalis aksaranews.com mencoba menelusuri hal tersebut, kepada pengelola informasi hukum, Kabupaten bantaeng dalam hal ini, bagian hukum sekretariat daerah.

Untuk memvalidkan data capain tersebut, bahwa adanya kebijakan pemkab bantaeng yang diterbitkan, sehingga domininasi presentase kepatuhan atas produk hukum daerah yang pastinya, mengatur dan menuntun sebuah kebijakan itu.

Kelapa Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bantaeng, Muhammad Azwar, S.H mengatakan, mengenai hal itu, kebijakan pemkab dalam mendorong tumbuhnya UMKM di Bantaeng.

Pertama, sesuai regulasi bantuan modal berbasis dusun dan RW, dalam peraturan bupati No 20 Tahun 2019, dan program ini selama kurang lebih 5 tahunan ini diberikan secara merata dan berkeadilan disetiap pelosok khususnya di wilayah  Bantaeng.

Kedua, pada tahun 2022 melalui peraturan Bupati Bantaeng Nomor 3 Tahun 2022 tentang Moratorium Izin Toko Swalayan, yg dimana semenjak tanggal 11 januari 2022 sampai 31 Desember 2023, dilakukan Penangguhan dan Penundaan pemberian izin kepada toko swalayan.

“Mengacu, pada pasal 1 nomor 7 Toko Swalayan adalah toko sistem pelayanan mandiri, untuk menjual berbagai jenis barang secara eceran dalam bentuk minimarket, seperti supermarket, departement store dan hypermarket, serta grosir yang berbentuk perkulaka,” kata Muhammad Azwar, saat ditemui diruang kerjanya belum lama ini.

Kemudian, soal kebajikan tersebut. Menurut dia, tidak ada satupun izin yang diberikan kepada usaha diatas. Hal ini termuat dalam aspek sosiologis, dan konsideran yang menimbang dengan bunyi diantaranya.

Pertama, Bahwa untuk menjaga keseimbangan pertumbuhan usaha di daerah khususnya bagi usaha mikro, kecil dan menengah.

Kedua, Bahwa dalam rangka mengendalikan keberadaan toko swalayan, yang saat ini menjamur perlu dilakukan penataan agar tidak mematikan usaha masyarakat kecil serta untuk melindungi keberadaan pasar tradisional dan pedagang kelontong, maka perlu melakukan moratorium terhadap izin usaha toko swalayan.

Terakhir, ia menambahkan bahwa, keberpihakan Bupati Bantaeng sangat jelas, kepada usaha mikro kecil dan menengah di kabupaten bantaeng. Jadi wajar, jika Bantaeng dijadikan sebagai panutan dalam laju pertumbuhan ekonomi yang mencapai angka signifikan.

Yang mampu menopang perekonomian dibantaeng. Sebab para UMKM di Bantaeng, secara terang pemerintah daerah secara merata berpihak kepada khalayak usaha oleh mayoritas masyarakat Bantaeng.

“Ditambah lagi, dengan pembatasan jam operasi toko swalayan yang tidak diperkenankan untuk buka 1 kali 24 jam, untuk menghidupkan para UMKM lainnya,” pungkasnya.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"