Terima Rekomendasi DPRD, Bupati Uji Nurdin resmi berhentikan sementara direktur PDAM Bantaeng

Bupati Bantaeng menonaktifkan sementara Direktur PDAM Tirta Eremerasa menyusul rekomendasi DPRD dan masukan masyarakat.

Bantaeng, aksaranews.com — Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin memberhentikan sementara Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Eremerasa Bantaeng, Suwardi.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah daerah menerima masukan masyarakat serta rekomendasi resmi dari DPRD Bantaeng.

Bupati yang akrab disapa Uji Nurdin itu menerbitkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/1/Ekonomi/II/2026 tentang Pemberhentian Sementara Direktur dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Tugas Direktur Perumda Air Minum Tirta Eremerasa.

Surat tersebut berlaku mulai Selasa (3/2/2026).

“Dengan adanya masukan dari masyarakat dan surat rekomendasi DPRD Bantaeng, maka kita non-aktifkan dulu direktur PDAM Bantaeng,” tegas Uji Nurdin.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Bupati menunjuk Muh. Rivai Nur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum Tirta Eremerasa.

Uji Nurdin menjelaskan, masa jabatan pelaksana tugas berlaku paling lama tiga bulan atau hingga proses pemeriksaan dugaan pelanggaran rampung.

“Jadi kita tunggu hasil pemeriksaannya untuk keputusan finalnya, apakah bersangkutan (Suwardi) memang melakukan dugaan pelanggaran kode etik, dan dugaan penyalahgunaan wewenang atau tidak,” ujarnya.

Nama Suwardi belakangan menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya sejumlah polemik.

Sedikitnya ada tiga persoalan yang disorot, mulai dari tudingan sebagai “makelar proyek”, temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kerugian PDAM Bantaeng, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan pegawai yang dinilai tidak sesuai mekanisme.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"