Boltim, aksaranews.com – Penjabat Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, bersama PT. PLN Persero, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bulukumba menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Tenaga Listrik.
Penandatanganan MoU bertempat di ruang rapat pimpinan Bupati Bantaeng, Jum’at (22/03/2024) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bantaeng, Andi Abubakar menyambut baik MoU yang dilakukan antara Pemkab Bantaeng dengan pihak PLN tersebut.
Menurutnya, kerjasama ini bisa menjadi momentum untuk mendorong kemajuan daerah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semoga kerjasama ini bisa memberikan dampak positif bagi pembangunan di Bantaeng sekaligus meningkatkan pelayanan di sektor kelistrikan kepada Masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan, kerjasama ini bisa menjadi solusi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di sektor usaha mikro maupun makro dengan tersedianya pasokan listrik yang stabil bagi para pelaku usaha maupun masyarakat.
“Sebagai Pemerintah Daerah, kami siap memberikan dukungan penuh kepada PLN dalam menjalankan setiap programnya asalkan tujuannya adalah untuk meringankan beban rakyat,” ucapnya.
Terakhir kata Bupati, dengan adanya sinergitas yang baik, akan lebih mudah untuk mewujudkan pembangunan di berbagai sektor khususnya pada peningkatan ekonomi kerakyatan.
“Dengan harapan kerjasama ini, bisa berjalan dengan baik serta menguntungkan kedua belah pihak sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Bantaeng serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Adapun MoU antara Pemkab Bantaeng dan PLN turut disaksikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantaeng, Asruddin, Kepala Bagian Hukum Muhammad Azwar dan Manager Unit Layanan Pelanggan Bantaeng, Bustamin Asisten Manager Niaga serta Pemasaran UP3 Bulukumba, Tono Yulianto.













