Manado, aksaranews.com — Pemerintah Indonesia menetapkan 313 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di seluruh Indonesia sebagai bagian dari penataan sektor tambang rakyat.
Kebijakan ini memberi kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya mineral yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Dalam penetapan tersebut, Sulawesi Utara memperoleh 63 blok WPR dengan komoditas emas yang tersebar di sejumlah kabupaten.
Jumlah ini menempatkan Sulawesi Utara sebagai salah satu provinsi dengan potensi tambang rakyat emas yang signifikan secara nasional.
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menjadi daerah dengan jumlah blok terbanyak, yakni 25 blok dengan luas mencapai 2.382,66 hektare. Disusul Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sebanyak 24 blok seluas 2.001,93 hektare.
Selain itu, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan memiliki 5 blok seluas 479,67 hektare, Minahasa Utara 4 blok seluas 115,87 hektare, Bolaang Mongondow Utara 3 blok seluas 270,42 hektare, serta Bolaang Mongondow sebanyak 2 blok dengan luas 197,13 hektare.
Penetapan WPR ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi dasar legal bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan rakyat secara sah, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor tambang terhadap perekonomian daerah.
Secara nasional, provinsi lain yang juga memiliki jumlah WPR besar antara lain Kalimantan Tengah dengan 129 blok dan Sumatera Barat sebanyak 121 blok.
Hal ini menunjukkan sektor pertambangan rakyat masih menjadi salah satu pilar penting ekonomi lokal di berbagai daerah.
Meski demikian, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menilai jumlah WPR yang disetujui masih belum maksimal. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebelumnya mengajukan 232 blok WPR untuk dimasukkan dalam rencana penyesuaian tambang tahun 2026.
Menurut dia, regulasi terkait persyaratan domisili dan KTP masih menjadi kendala bagi sebagian masyarakat, terutama perantau yang ingin mengelola tambang rakyat.
“Apabila ketentuannya tetap mengacu pada KTP dan domisili, maka warga saya yang merantau pun turut dirugikan. Begitu pula dengan para perantau dari daerah lain yang kini menetap di Sulawesi Utara namun masih menggunakan KTP asal. Ini perlu mendapat perhatian serius,” tuturnya dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian ESDM di gedung DPR, Kamis (29/1/2026).
Ia berharap pemerintah pusat dapat menambah jumlah WPR di Sulawesi Utara. Saat ini, baru enam kabupaten yang WPR-nya disetujui, sementara masih ada empat kabupaten dan kota lain yang memiliki potensi tambang rakyat.
“Jadi masih ada empat kabupaten lagi yang belum terakomodasi,” pungkasnya.
Pemerintah daerah berharap penambahan kuota WPR dapat membuka peluang ekonomi baru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan secara legal dan terkelola dengan baik.













