Bantaeng, aksaranews.com — Kecelakaan kerja di PT Huadi Nickel Alloy Bantaeng (HNA) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menewaskan satu pekerja menjadi perhatian khusus Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Bantaeng.
Pasalnya, dua kecelakaan kerja di PT HNA itu, terjadi pada minggu pertama dan minggu terakhir di bulan April 2023.
Pertama kecelakaan kerja di perusahaan tersebut, alami putus kaki, Jum’at (07/04/2023) sore atas nama Arjun.
Kedua, terjadi pada hari Jum’at (28/04/2023) malam atas nama Sirajuddin alias Arjun tewas.
Menyikapi hal itu, Ketua Aliansi AGRA Bantaeng, Junaid Judda menyesalkan kecelakaan kerja yang terjadi di PT HNA yang menewaskan satu orang korban jiwa. Dan satu diantaranya alami kaki putus dengan jarang waktu yang berdekatan.
Menurutnya, kecelakaan kerja di PT HNA ini seharusnya menjadi perhatian serius baik itu perusahaan dan pekerja khususnya dalam hal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Tentu kita sangat menyayangkan ini. Seharusnya kejadian ini tidak harus terjadi jika safetynya dijalankan dengan baik ujar Junaid Kepada Jurnalis Aksaranews.com, Selasa (02/05/2023).
Kata dia, K3 merupakan suatu hal yang wajib diikuiti oleh seluruh perusahaan yang ada di Indonesia khususnya di PT HNA Bantaeng.
Sebab, menurut dia, risiko K3 di lingkungan kerja sudah diatur oleh undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen K3, dan keputusan menteri ketenagakerjaan nomor 245 Tahun 1990.
Bahwa aturan perusahaan memiliki kewajiban untuk menerapkan standar K3 mulai dari identifikasi bahaya, potensi resiko hingga tindakan perbaikan untuk meminimalisir kecelakaan di lingkungan kerja.
Akan tetapi, kami menilai berbanding terbalik pada hulu masalah. Sebab pihak perusahaan sama sekali tidak mendapati sanksi dari pihak terkait. Berdasarkan dari rentetan peristiwa kecelakaan yang terjadi belakangan ini.
“Sebab kejadian kecelakaan di PT HNA ini sudah berulang-ulang, sehingga ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut. Belum memenuhi standar K3 internasional yang menganut prinspi nol kecelakaan atau zero accidents,” sebutnya.
Disisi lain pemerintah harus memberikan jaminan kepada calon tenaga kerja maupun sedang bekerja untuk memberikan pelatihan atau pemahaman K3.
Serta ia berharap kepada pemerintah daerah untuk tidak menutup mata atas berjatuhannya korban kecelakaan kerja di PT HNA. Secara umum di kawasan Industri Bantaeng (KIBA).
Dan mendesak pihak kepolisian polres Bantaeng agar mengusut tuntas dan menindak tegas atas berjatuhannya korban kecelakaan kerja di perusahaan tersebut. Serta memberikan sanksi kepada pihak perusahaan atas kelalaian dalam menjalankan K3.
Terakhir, ia menambahkan bahwa, selama ini setiap terjadinya kecelakaan kerja, pihak perusahan hanya menyampaikan bahwa itu PR kami, dan kami akan evaluasi soal pelaksanaan K3, tapi semua itu hanyalah omong kosong, dan buktinya kembali terjadi kecelakaan kerja yang kesekian kalinya.
“Bicara mengenai tingkat safety jika benar sudah layak dari perusahaan, harusnya nihil insiden. Sementara faktanya tidak. Tentu ini menjadi warning bagi perusahaan tersebut, dalam menerapkan K3 sebagaimana mestinya”, pungkasnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun jurnalis Aksaranews.com dari rentetan peristiwa kecelakaan kerja di PT HNA Bantaeng, terhitung sejak 2020 kemarin, tiga kali terjadi insiden dan 3 orang pekerja meninggal dunia.
Kemudian pada tahun 2022 mengalami peningkatan kecelakaan kerja, dari tujuh kali insiden 8 orang korban 1 diantaranya meninggal dunia. Sementara di tahun 2023 ini kembali terjadi lagi dua kali insiden 1 orang mengalami putus kaki, satu diantaranya meninggal dunia.
Pewarta: Muhammad Ramli













