Bantaeng, aksaranews.com – Bertempat di gedung balai Kartini Bantaeng, pada Selasa (20/08/2024) pagi, Penjabat Bupati Andi Abubakar melantik dan mengukuhkan sebanyak 45 Kepala dalam penambahan masa jabatan.
Pengukuhan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa.
Pengukuhan menandai dimulainya masa jabatan Kepala Desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar menyampaikan apresiasi terhadap 45 kades yang baru saja dilantik atas penambahan masa jabatannya.
“Tentu kami berharap, dengan ditambahkan masa jabatannya. Dapat berkerja secara maksimal dan pergunakan anggaran desa sebaik-baiknya,” ucap Andi Abubakar.
Lebih lanjut, ia sangat berterima kasih atas penghargaan setinggi-tingginya yang telah diberikan kepada bapak/ibu kades dalam rangka membangun desanya, sehingga mencapai prestasi seperti saat ini.
Perlu kita ketahui bersama, bahwa kondisi daerah yang tentram dan damai, ini tidak terlepas dari peran para kepala desa.
“Sebab kades merupakan salah satu komponen penyelenggara negara yang diharapkan menjadikan daerahnya, maju, aman, damai dan tentram,” tuturnya.
Ia pun berpesan kepada para Kades yang baru saja dilantik, untuk tetap menjaga kedamaian dan ketenteraman di wilayah desa masing-masing.
Turut ditambahkannya pula untuk para kades agar dapat maksimalkan sumber daya yang ada, serta melanjutkan program kerja yang dalam proses pembangunan.













