PUD Klabat tak bernurani, diduga marak pungli dan siksa pedagang dengan retribusi tinggi

Minut, aksaranews.com — Aksi dugaan pungutan liar (Pungli) terendus di Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Klabat Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Perusahaan Plat Merah Milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut ini dikabarkan semakin meresahkan ratusan pedagang di Pasar Airmadidi Kelurahan Saroinsong.

“Terbukti, seperti yang dilakukan para penagih retribusi (Bea) PUD Pasar Klabat, tanpa disertai dengan bukti tagihan, berupa karcis,” kata Yohan Awuy Ketua Asosiasi Pasar Airmadidi kepada awak media, Sabtu (25/08/2021)

Menurut penuturan Yohan, tagihan yang ada tidak sesuai dengan lapak yang dimiliki oleh para pedagang, misalnya tagihan dengan biaya Rp43.000 melonjak menjadi Rp147.000, itu pun karcis yang diterimah oleh para pedagang dengan jumlah retribusi 25.000.

“Hal ini jelas-jelas merupakan Pungli dan dampak dari semua itu sangat merugikan para pedagang, apalagi saat ini wabah Covid-19,” tegas Yohan.

Yohan megatakan hal ini sangat jelas bertolak belakang dengan hasil kesepakatan rapat dengar pendapat (RDP) Antara DPRD Minut Lintas Komisi, Asosiasi Pedagang Pasar, dan PUD Klabat, pada 14 September 2021 lalu.

“Padahal retribusi pelayanan pasar klasifikasinya mulai dari 5000 hingga 35.000,” perhari,” ungkapnya.

Yohan juga mengungkapkan, segala bukti-bukti dan saksi-saksi sudah dikumpulkan oleh para pedagang, dan pada hari senin tanggal 27 September dirinya akan membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum di Wilayah Kabupaten Minahasa Utara, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Dan akan membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati Minahasa Utara Joune Ganda (JG), Gubernur Sulawesi Utara Olly DondoKambey (OD), dan Presiden Joko Widodo (Jokowi),” tandas Yohan.

Sementara itu, Haji N. Mustafa mengatakan bahwa, tagihan retribusi yang saat ini sangat memberatkan karena mengingat keadaan sekarang yang masih pandemi.

“Jelas kami pedagang sangat dirugikan dengan kenaikan retribusi ini. Awalnya saya hanya dua puluh lima ribu saja, tapi saat ini saya harus bayar seratus ribu. Kami harapkan peraturan ini dikaji kembali, pakailah hati nurani kalian (Direksi PUD Klabat), kami ini juga butuh makan,” tutup Hj. N. Mustafa.

Pewarta: Dimas | Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"