Boltim, aksaranews.com – Kepolisian sektor (Polsek) Modayag Polres Boltim berhasil mengamankan salah satu ABG JM (18) warga Desa Moonow, Kecamatan Modayag Barat, yang melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam), Senin 20 Desember 2021.
Polsek Modayag yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Cristian Melale, SIP., hanya membutuhkan waktu 30 menit untuk menangkap JM yang melakukan penganiayaan kepada JK (27).
Menurut keterangan Ipda Cristian Melale, diceritakannya kronoligis kejadian pada Minggu 19 Desember 2021 sekira pukul 23.00 wita, korban JK mendapatkan informasi dari rekannya bahwa pelaku JK akan berniat menganiaya dirinya.
Korban JK kemudian menghubungi pelaku melalui sosial media FB dengan mengirim pesan singkat (messanger) dan mempertanyakan perihal tersebut.
Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu. Namun ketika terjadi pertemuan antara pelaku dan korban, terjadi adu mulut dan sempat saling dorong.
“Pelaku mencabut sebilah pisau dan langsung menganiaya korban, Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian telingan sebelah kiri dan tangan,” ujar Cristian Malale.
Kata dia saat ini tersangka sekarang sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan Atas perbuatanya.
“Tersangka akan kita kenakan Pasal perlindungan anak pasal 80 ayat 1 dan 2 dengan ancman hukuman 5 tahun Penjara,” ujarnya.
Pewarta: Riswan | Editor: Redaksi













