Kotamobagu, aksaranews.com – Kepolisian resor (Polres) Kotamobagu melalui unit tindak pidana korupsi Sat Reskrim menutup tahun 2021 dengan melimpahkan 3 kasus korupsi ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Sat Reskrim dibawah pimpinan Kasat AKP Angga Maulana, SIK, SH, MH, mengatakan hingga berakhir tahun 2021 sedikitnya 3 kasus yang melibatkan 5 tersangka diserahkan ke Kejari Kotamobagu.
Diantaranya, kasus korupsi pasar Tradisional Iyok Boltim, dituntaskan dengan melimpahkan tersangka MM yang merugikan negara sebesar Rp 111.933.463,66, yakni berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/1183/XII/2018/Sulut/Res-Ktg.
Kemudian, kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Desa Kolingangaan TA. 2018-2019 yang merugikan negara sebesar Rp 835.126.000 dengan tersangka RW.
RW merupakan mantan kepala Desa Kolingangaan yang dilaporkan sesuai laporan Polisi nomor LP/332/IV/2020/SULUT/SPKT/Res-KTG dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Sedangkan perkara selanjutnya adalah kasus penyaluran Beras Sejahtera (RASTRA) yang dikelola Perum Bulog Sub Divre Bolmong dengan kerugian sebesar Rp 1.390.670.140.
Kasus penyaluran RASTRA melibatkan 3 tersangkan yakni BM, RS serta DM yang tertuang dalam laporan Polisi : LP/81/I/2019/Sulut/Res Ktg.
Dikutip dari laman tribratanews.polreskotamobagu.com, kasus RASTRA sendiri, salah satu kuasa hukum tersangka DM mengajukan praperadilan terhadap penyidikan unit Tipidkor yang dipimpin PS. Kanit Aipda Irfandy Waney.
Namun oleh hakim persidangan praperadilan menolak seluruh permohonan kuasa hukum tersangka DM dan menyatakan bahwa penetapan tersangka hingga penahanan oleh Kejaksaan telah sah sesuai prosedur hukum yang mengikat dan berkekuatan hukum.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana menyampaikan bahwa Polres Kotamobagu dalam melakukan penyidikan kasus Korupsi sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku serta SOP dalam penanganannya.
“Ditolaknya permohonan praperadilan kuasa hukum tersangka DM membuktikan bahwa penyidik bertindak profesional dalam penyidikan kasus korupsi RASTRA”. ungkap Kasi Humas. (*)
Penulis/Editor: Redaksi













