Boltim, aksaranews.com — Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan pelimpahan berkas tahap II kasus pembunuhan bocah 8 tahun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Kamis (16/5/2024).
Dipimpin Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas, S.Sos., penyidik Sat Reskrim menyerahkan tersangka Arnita Bahansubu alias Aning Mamonto (19) dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: B/363/P.1.12/Eho.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang menyatakan penyidikan sudah lengkap atau P21.
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas IPDA Reynold Wowor, S.Sos., mengatakan pelaksanaan tahap II ini berjalan dengan aman dan lancar.
“Tahap II berjalan dengan aman dan lancar, Tim Resmob dan Timsus Kilapang Polres Boltim juga ikut mengawal tersangka AM alias Aning,” ujar Rey Kasi Humas.
Lanjut Reynold, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotamobagu Prima Poluakan, SH, MH.
Diberitakan Sebelumnya, Tersangka Arnita alias Aning sempat menghebohkan dan menjadi viral dimana-mana karena tersangka tega untuk membunuh korban TAM alias Zha (8) dengan cara menggorok lehernya hingga putus.
Aning membunuh bocah 8 tahun tersebut diketahui hanya karena ingin memiliki sehingga mencuri perhiasan emas milik korban sehingga dirinya mencuri terjadi pada awal Tahun 2024 di Desa Tutuyan III Kec. Tutuyan.













