Bantaeng, aksaranews.com — Pelaku Pencurian (Curanmor) Inisial S berhasil diringkus Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng di kediamannya di wilayah Kelurahan Onto Kabupaten Bantaeng, Kamis (17/03/2022).
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara, SH., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Burhan,S.H terkait penangkapan terduga pelaku curanmor.
“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku curanmor Inisial S berdasarkan laporan polisi”, ucap Kasatreskrim AKP Burhan, Kepada Wartawan aksaranews.com, Jum’at (25/03/2022).
Menurut, AKP Burhan bahwa pengungkapan kasus pencurian tersebut, bermula ketika inisial S mencoba atau berkoordinasi dipihak keluarga korban untuk menebus motor milik korban.
Kemudian, usai menerima laporan masyarakat, tim Resmob Polres Bantaeng langsung turun melakukan penyelidikan yang di pimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres, Aiptu Basriyuddin.
“Atas petunjuk, tersangka inisial S berada dikediamannya diwilayah Kelurahan Onto Kabupaten Bantaeng, tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial S”, jelasnya.
Terakhir, ia menyampaikan bahwa
terkait, kasus curanmor dengan modus sistem penebusan, kami bakal tindak tegas. “Sebab kasus seperti itu, sangat meresahkan bagi masyarakat, maka penting dilakukan penegasan secara maksimal dan tidak ampung baginya”, tambahnya.
Terpisah Kanit Resmob Polres Bantaeng, Aiptu Basriyuddin saat dikonfirmasi Via Wathsapp mengatakan bahwa, selain melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku curanmor tersebut, juga mengamankan barang bukti.
“1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Jupiter Z warnah hitam, yang dimana kap motor sudah dicopot”, ujarnya.
Lebih, ia menambahkan, bahwa setelah kami, melakukan interogasi terhadap inisial S ini.
“Dari hasil keterangan inisial S menunjukkan, seorang pria yang tak lain adalah pelaku utama atas dugaan kasus curanmor”, ungkapnya.
Diketahui, untuk tersangka pelaku utama masih dalam proses pengejaran, guna untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka utama atas dugaan kasus curanmor.
Tersangka inisial S sekarang sudah berada di Mapolres Bantaeng untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka inisial di kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Pewarta: Ramli | Editor: Redaksi













