Boltim, aksaranews.com — Kepolisian resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar press realese, Rabu (06/10/2021).
Press reales terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di pegunungan Simbalang, dipimpin Kapolres Boltim AKBP Irham Halid SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Sahroni, SIP.
Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan penambang, pada 18 agustus 2021 anggota Polres menertibkan penambang di lokasi PETI Simbalang Boltim dan mendapati 10 terduga yang melakukan aktifitas pertambangan emas HD2 pegunungan Simbalang.
“Terduga pelaku inisial JP dkk dan lelaki inisial CDR dkk diamankan serta barang bukti untuk dilakukan penyidikan,” kata Kapolres Boltim Irham Halid.
Atas kejadian tersebut, para tersangka dikenakkkan Pasal 158 undang-undang RI No. 3 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2019 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Dan pasal 17 ayat (1) b, pasal 89 ayat (1) huruf a. Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan, perambahan dan pengrusakan hutan (P3H),” ucap Irham Halid.
Ia pun menjelaskan, pada tanggal 14 September 2021, penyidik Polres Boltim melakukan pengiriman berkas perkara para tersangka di kejaksaan negeri Kotamobagu.
Selanjutnya, pada 21 September 2021, Kejari Kotamobagu menetapkan berkas perkara untuk tersangka JP dkk, CDR dkk dan BT dkk, telah lengkap atau P21.
”Perlu dijelaskan bahwa berkas perkara Nomor BP/21/IX/2021/Reskrim, tanggal 10 September 2021, atas nama tersangka CDR dkk dipisahkan menjadi dua berkas perkara atau splitsing karena salah satu dari para tersangka adalah pemilik lubang galian rep sekaligus kepala kongsi,” jelas AKBP Irham.
Sedangkan untuk berkas perkara lain, atas nama tersangka JP dkk, tidak dilakukan splitsing karena para tersangka ini semua berstatus pekerja.
“Selanjutnya kita akan serahkan para tersangka ini ke Kejari Kotamobagu untuk menjalani penuntutan,” sebut Kapolres.
Kapolres juga menegaskan tengah membidik para pemodal atau ‘bos-bos’ para penambang illegal di Simbalang. yang telah mendanai aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang dilakukan oleh para penambang yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik.
“Kita akan kembangkan siapa saja para pemodal atau penujang dalam aktivitas PETI yang dilakukan para pekerja yang sudah ditetapkan tersangka ini,” tegas Kapolres AKBP Irham Halid.
Pewarta: Riswan | Editor: Redaksi













