Bantaeng, aksaranews.com — Wakil Bupati (Wabup) Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sul-sel) Drs. H. Sahabuddin, menghadiri kegiatan Sosialisasi Kebijakan Hukum Lingkungan (SKHL) dan Pengolahan Limbah.
Sosialisasi SKHL ini dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertempat di hotel Ahriani Bantaeng, Senin (23/05/2022).
Wabup Bantaeng, H. Sahabuddin mengatakan, bahwa peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup sangat terkait erat dengan hak atas lingkungan hidup.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dilindungi dalam Konstitusi Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah amandemen, ketentuannya dirumuskan dalam Pasal 28H ayat (1) yang menegaskan.
”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” ujar Wabup Sahabuddin dalam sambutannya.
Kata dia, bahwa pada prinsipnya, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Lebih lanjut, ia sampaikan bahwa pentingnya dilaksanakan dengan baik tentu akan berdampak terhadap hukum, makanya kita beri sosialisasi sehingga sebelum aparat penegak hukum masuk ke lingkungan usaha bapak, kita sudah menyiapkan dokumen-dokumen apa yang harus kita lengkapi.
“Kemudian, mengenai Aspek ketaatan yang dilakukan pengawasan diantaranya, ketaatan terhadap izin lingkungan, kemudian ketaatan terhadap izin perlindungan pengelolaan lingkungan hidup seperti izin pembuangan air limbah, izin pengelolaan Limbah-limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)”, ungkap Wabup.
Selain itu, juga dilakukan pengawasan terhadap aspek ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, seperti dokumen lingkungan, air, udara, bahan berbahaya dan beracun, dan LB3.
“Sedangkan aspek pengelolaan yang juga disosialisasikan pengawasannya diantaranya, pengelolaan LB3, pengelolaan limbah cair domestik (IPAL), pengelolaan kualitas udara (Genset dan Ambient), pengelolaan persampahan dan penghijaua, serta pelaporan hasil dari pengelolaan”, pungkasnya.
Pewarta: Ramli | Editor: Redaksi












