Boltim, aksaranews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memastikan penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024 harus menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Rapat pleno penetapan calon terpilih belum bisa dilakukan karena masih menunggu proses di MK selesai,” ungkap Ketua KPU Boltim, Rusmin Mamonto, Senin (9/12/2024).
Menurut Rusmin, KPU Boltim sebelumnya telah menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan hasil perolehan suara Pilkada pada Rabu (4/12/2024).
Baca Juga: Paslon Sachrul-Rusmin Gugat Hasil Pilkada Boltim 2024 ke MK
Namun, pihaknya menerima pemberitahuan adanya gugatan yang diajukan paslon nomor urut 2 pada hari terakhir masa pendaftaran gugatan sengketa hasil Pilkada 2024, tanggal 6 Desember 2024.
Gugatan tersebut otomatis menunda tahapan penetapan pasangan calon terpilih yang seharusnya dilaksanakan tiga hari setelah pleno hasil suara.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Boltim, Nugroho Lasabuda.
Baca Juga: Gus Miftah mundur, Prabowo akan libatkan Ulama tentukan pengganti
“Penetapan paslon terpilih ditunda karena ada gugatan. Namun, pelantikan nantinya tidak akan terganggu seperti pola di Pemilu sebelumnya. Kami tinggal menunggu putusan MK,” ujar Nugroho Lasabuda.
Rusmin pun menambahkan, KPU Boltim siap menghadapi proses di MK sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami sudah mempersiapkan semua dokumen dan argumen hukum untuk menghadapi gugatan tersebut,” katanya.
Dengan kondisi ini, KPU memastikan tahapan pelantikan paslon terpilih tetap sesuai jadwal, meski proses penetapan harus menunggu hingga tuntasnya persidangan di Mahkamah Konstitusi.













