Pendaftaran Tanah Ulayat Lampaui Target ATR/BPN pada 2026

ATR/BPN mendaftarkan 110 bidang tanah ulayat seluas 1.059 hektare hingga Oktober 2026 untuk memperkuat kepastian hukum adat.

Jakarta, aksaranews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mendaftarkan 110 bidang tanah ulayat seluas 1.059 hektare yang dikelola 31 masyarakat hukum adat selama periode 2023 hingga Oktober 2026.

Upaya ini bertujuan memperkuat kepastian hukum atas tanah ulayat dengan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat.

Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Bernadus Wijanarko, mengatakan bahwa dalam dua tahun perjalanan Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN telah memberikan Hak Pengelolaan (HPL) terhadap 68 bidang tanah ulayat milik 16 kesatuan masyarakat hukum adat. Total luas tanah tersebut mencapai 86,94 hektare.

“Capaian ini menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat perlu terus diperkuat melalui penatausahaan dan pendaftaran tanah. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN tetap memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat serta hak-hak yang melekat pada tanah ulayat,” ujar Bernadus di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Pada 2026, Kementerian ATR/BPN menargetkan pendaftaran 25 bidang tanah ulayat. Hingga Oktober 2026, realisasinya mencapai 48 bidang atau 192 persen dari target.

Sementara itu, pengadministrasian tanah ulayat juga melampaui target. Dari target 50 bidang, Kementerian ATR/BPN telah merealisasikan pengadministrasian terhadap 86 bidang atau 172 persen.

Dari sisi persebaran, pendaftaran tanah ulayat telah menjangkau 20 provinsi di Indonesia. Capaian tersebut menunjukkan perluasan penatausahaan tanah ulayat di berbagai daerah dengan tetap memperhatikan keberadaan dan hak masyarakat hukum adat.

Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan terus mendorong penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait.

“Ke depan, Kementerian ATR/BPN terus mendorong penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait. Kami berharap upaya ini dapat memperluas cakupan pendaftaran tanah ulayat sekaligus memperkuat kepastian hukum dengan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat,” pungkas Bernadus Wijanarko.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"