Ternate, aksaranews.com – Masyarakat dapat mengurus penghapusan hak tanggungan atau roya secara mandiri di Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa menggunakan jasa perantara. Dengan persyaratan yang lengkap, proses layanan ini bahkan bisa selesai dalam satu hari.
Rizky, warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, merasakan kemudahan tersebut saat mengurus roya. Ia menilai informasi persyaratan yang diberikan petugas sejak awal membantu mempercepat proses pengurusan.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky saat ditemui di Kantah Kota Ternate.
Menurut Rizky, kejelasan informasi dan arahan petugas membuat masyarakat lebih mudah memahami prosedur layanan pertanahan. Ia pun mengapresiasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo.
Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.
Pengalaman serupa dirasakan Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, yang mengurus roya untuk dua sertipikat tanahnya secara mandiri di Kantah Kabupaten Lamongan.
“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad Sawari.
Untuk mengajukan roya, masyarakat perlu menyiapkan formulir permohonan, fotokopi KTP dan KK, sertipikat tanah, sertipikat hak tanggungan, serta surat roya atau keterangan pelunasan utang dari kreditur.
Pemohon juga perlu menyertakan fotokopi identitas pemberi dan penerima hak tanggungan. Petugas loket akan mencocokkan fotokopi identitas dengan dokumen aslinya.
Biaya layanan roya sebesar Rp 50.000 per sertipikat hak atas tanah, sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Masyarakat dapat memeriksa informasi persyaratan melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan, bagian Roya, atau mendatangi Kantah kabupaten/kota setempat.












