Kotamobagu, aksaranews.com — Panitia Kerja (Panja) Kode Etik DPRD Kotamobagu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara di Manado, Jumat (18/10/2024).
Kunjungan ini bertujuan memperkuat substansi aturan kode etik DPRD.
Rombongan Panja dipimpin langsung Ketua Panja Kode Etik, Royke Kasenda, bersama para anggota serta pendamping dari Sekretariat DPRD Kotamobagu.
Dalam pertemuan tersebut, Panja melakukan konsultasi terkait penyusunan dan penguatan regulasi etik bagi anggota dewan.
Royke Kasenda menegaskan bahwa kode etik memiliki peran strategis dalam menjaga citra, martabat, dan kehormatan anggota DPRD.
Menurut dia, aturan etik menjadi landasan penting agar setiap anggota dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Ia menjelaskan, kode etik DPRD juga mengatur sejumlah kewenangan lembaga legislatif daerah.
Kewenangan tersebut meliputi pembentukan Peraturan Daerah, pembahasan dan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran.
Melalui konsultasi ini, Panja Kode Etik DPRD Kotamobagu berharap dapat menyusun regulasi yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus memperkuat integritas lembaga legislatif daerah dalam menjalankan fungsi representasi rakyat.













