Oknum LSM dan wartawan kasus asusila Mahasiswi di Bulukumba diancam 12 tahun penjara

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Burhan.

Bantaeng, aksaranews.com Setelah mengamankan Oknum LSM dan Wartawan yang berinisial RU (20) dan RI yang terduga pelaku kasus asusila kepada Mahasiswi asal Bulukumba inisal AA (22).

Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka Kasus Asusila atau Pemerkosaan oleh Polres Bantaeng.

Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kapolres Bantaeng AKBP Rachmat Sumekar melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Burhan.

“Setelah ditangkap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim AKP Burhan, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (05/10/2021) sore.

Lanjut ia menjelaskan, bahwa keduanya saat ini sudah ditahan oleh Polres Bantaeng.

“Karena alat buktinya sudah cukup, makanya sudah kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Akibat perbuatan keduanya, pelaku tersebut dikenakan Pasal 285 dan 289 KUHP dengan ancaman 12 Penjara.

Sebelumnya, korban inisial AA (22) yang masih berstatus mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Bulukumba datang ke Polres Bantaeng  pada tanggal 03 Oktober 2021 .

Kedatangan korban adalah untuk melaporkan Oknum LSM dan Wartawan berinisial RU dan RI Warga Bantaeng. Inisial RU dan RI dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak asusila terhadap Inisial AA (22).

Dari informasi yang diperoleh Aksaranews.com kejadian tersebut berawal sejak bulan Juli 2020. Namun baru dilaporkan pada tanggal 03 Oktober 2021.

Setelah menerima laporan dari korban yang didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, kedua pelaku kemudian langsung di jemput di kediamannya masing-masing dan dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan.

“Inisial RU dan RI ditangkap saat berada kediamannya,” terang Kasat Reskrim Burhan.

Burhan menjelaskan, pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya mengantongi alat bukti berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan terhadap korban, dan pelaku serta saksi lainnya.

“Pelaku sekarang sudah kami tahan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Pewarta: Ramli | Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"