Boltim, aksaranews.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pelita Harapan dan Keadilan (PIHAK) cabang Manado melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Tutuyan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), pada Rabu 6 Januari 2021 kemarin.
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat pencari keadilan serta bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu di wilayah kabupaten Boltim.
Ketua PA Tutuyan, M. Kamal Syarif, S.Ag., M.H., didampingi sekretaris PA Tutuyan M. Irfan Paputungan S.H.I., M.H., menyampaikan penandatanganan MOU bersama YLBH PIHAK dalam pelayanan pos bantuan hukum (Posbakum) di pengadilan agama Tutuyan.
“Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu, dimana sebagian besar masyarakat enggan untuk ‘berurusan’ dengan pengadilan karena mereka tidak mampu untuk membayar biaya perkara,” ujar Kamal Syarif.
Untuk itu kata Kamal, melalui layanan Posbakum yang bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum seperti YLBH PIHAK ini, berharap kedepan, masyarakat kurang mampu akan semakin terayomi kepentingan hukumnya.
“Selain ketidaktahuan mereka di bidang hukum juga semakin menjadi penambah keengganan berurusan di pengadilan karena mereka tidak mampu membayar jasa seorang penasehat hukum demi memperjuangkan kepentingan hukum mereka,” katanya.
Terpisah, perwakilan YLBH PIHAK, Firmansyah Pratama Alim, S.H., mengucapkan rasa terima kasih atas kepercayaan Pengadilan Agama Tutuyan yang telah memilih YLBH PIHAK sebagai mitra dalam pemberian pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat Boltim.
“Semoga dengan adanya layanan Posbakum ini, masyarakat tidak mampu yang mengharapkan mendapatkan layanan, pengakuan, serta jaminan hukum sama dengan masyarakat lainnya dapat lebih terayomi dan terlindungi kepentingan hukumnya,” ucap Firmansyah Alim kepada media ini, Jumat (07/01/2020)..
Firmansyah pun berjanji akan memanfaatkan kesempatan dan kepercayaan yang diberikan kepada YLBH PIHAK dengan memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin.
Kata dia, Penandatanganan MoU ini merupakan realisasi dari program mulia pemerintah yang dituangkan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014. Pemerintah berusaha semaksimal mungkin mewujudkan rasa keadilan bagi semua (Justice for All) melalui program Posbakum ini.
“Masyarakat tidak mampu tidak perlu takut dan sungkan untuk berurusan di lembaga peradilan pada umumnya dan Pengadilan Agama Tutuyan khususnya, karena hal ini telah merupakan hak bagi setiap warga Negara yang tidak mampu, dan merupakan kewajiban negara menanggung biayanya,” pungkas Firmansyah.
Penulis: Riswan │ Editor: Redaksi













