Bolmong, aksaranews.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Indonesia melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua LSM Aliansi Indonesia Herry Lasabuda ketika bersua dengan awak media aksaranews.com di Kantor Polda Sulut, Jumat (29/07/2022).
Herry mengatakan, pihaknya melaporkan salah satu oknum ASN berinisial RM alias Rus ya g merupakan PPTK di Dinas PUPR Sulut UPTD Bolmong yang beralamat di Kota Kotamobagu.
Ia menduga RM alias Rus melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan marka jalan sepanjang 4.692 M² di ruas jalan Modayag-Molobog Kabupaten Bolaang mongondow timur yang menyerap anggaran sebesar Rp.733.561.000,- melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Kami mendapat laporan dari Pekerja bernama Budin Mokoginta alias Budin, yang upah kerjanya tidak dibayarkan oleh saudara RM alias Rus selaku pemberi pekerjaan marka jalan yang dikerjakan oleh PT. Lumbung Berkah Indonesia,” tutur Herry Lasabuda.
Atas laporan tersebut, Herry menilai bahwa pada kasus ini tercium dugaan tindak Pidana Korupsi serta dugaan Penyalahgunaan Wewenang serta Jabatan yang di lakukan Oleh saudara RM alias Rus dan mengakibatkan kerugian Keuangan Negara hingga ratusan juta rupiah l.
Sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang serta Jabatan yakni UU nomor 30 pasal 17 tahun 2014, UU Nomor 34 pasal 3 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 20 tahun Penjara serta pemberhentian secara permanen sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) dengan tidak hormat.
“Ini dugaan dan telah merugikan Keuangan Negara, maka saya selaku Ketua LSM wajib hukumnya melaporkannya ke Aparatur Penegak Hukum, agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” beber Lasabuda.
Terpisah, RM alias Rus ketika ditemui di ruang kantornya pada Senin 4 Juli 2022 lalu, kepada awak Media dirinya membenarkan tentang Proyek Pembuatan Marka di ruas jalan Modayag- Molobog dan memberikan pekerjaan pembuatan Marka Jalan tersebut kepada Budin Mokoginta alias Budin pada tahun 2021.
Sementara itu Sekretariat Umum Polda Sulut melalui Stafnya Adelin ketika dikonfirmasi oleh awak media ini, membenarkan telah menerima Laporan dari LSM Aliansi Indonesia tentang tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh RM alias Rus.
Pewarta: Dirman | Editor: Redaksi













