Mitra, aksaranews.com – Polisi menangkap pembunuh warga negara asing (WNA) asal China, Wang Zanbiao. Pria berinisial MP (40) itu membunuh WZ menggunakan alat berat Excavator di Perkebunan Alason, Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra). Polisi mengungkap kronologi pembunuhan tersebut.
Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus melalui Wakapolres Kompol Aidit Djafar mengungkapkan, bahwa tersangka MP alias Markus sudah ditahan beserta barang bukti 1 unit alat berat Excavator merk Sany berwarna kuning hitam.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Aidit Djafar dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Iptu Ahmad Musaki dan Kasat Intel Iptu Suparlan di Aula Mako Polres Mitra, Selasa 17 Januari 2023.
Kompol Aidit menjelaskan kronologi pembunuhan pada hari Minggu 15 Januari 2023 sekira Pukul 20.00 Wita, tersangka saat itu tengah mengoperasikan alat berat jenis Excavator di lokasi kerja perkebunan alason.
Korban WZ yang baru saja tiba di lokasi, dengan jarak 40 meter dari alat berat, memberikan bahasa isyarat karena tak mahir bahasa indonesia kepada tersangka MP agar segera menghentikan excavator yang dioperasikan dan segera diparkir.
Tersangka pun mengikuti perintah korban WZ untuk turun dan menuju ke tempat pengisian bahan bakar untuk mengisi BBM.
Korban pun menghampiri tersangka dengan membuka komunikasi menggunakan bahasa isyarat. Mengerti dengan bahasa isyarat korban, tersangka pun membalas isyarat yang dilontarkan dengan menganggukkan kepala.
Merasa aman karena pelaku sudah memarkir kendaraan, korbanpun akhirnya pergi ke arah kanan Excavator.
Entah apa yang mempengaruhi pikiran pelaku, Ia kembali naik ke atas alat berat dan kemudian mengoperasikan Excavator dengan langsung menggerakkan bucket alat ke arah kanan sekitar 4 meter dan langsung mengenai tubuh korban. korbanpun terjatuh.
Tak hanya itu, pelaku juga menindih tubuh korban dengan alat yang sama dan mengenai bagian dada ke bawah. Melihat kejadian tersebut, datang beberapa orang yang ada di lokasi dan mengamankan pelaku ke camp.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek di beberapa bagian tubuh seperti patah tulang paha kiri, kemudian luka robek di paha dan daging yang berimbasnya keluarnya otot.
Korban juga patah tangan dan tulang belikat serta mengalami patah dibeberapa tulang rusuk, nahas korbanpun meninggal dunia di tempat kejadian.
Pelaku MP dalam aturan hukum yang menghilangkan nyawa seseorang diancam dengan pidana Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka diancam 15 tahun penjara karena telah menghilangkan nyawa seseorang,” pungkas Wakapolres, Kompol Aidit Djafar. *
Penulis/Editor: Redaksi













