Bantaeng, aksaranews.com — Ratusan masyarakat dan pemuda yang tergabung dalam Kelompok Nelayan (KN) Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar demo di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng.
Aksi demontrasi yang dilakukan pada, Senin (17/10/2022) tersebut, menuntut penertiban Alat Penangkap Ikan (API) dan zona aktifitas untuk nelayan perre-perre di perairan Bantaeng.
Jenderal lapangan (Jenlap), Ilyas mengungkapkan alasan penuntutan bahwa, pihaknya menilai alat tangkap yang digunakan nelayan perre-perre berpotensi menimbulkan dampak yang bakal memengaruhi ekosistem laut.
“Jadi tentunya, kami secara tegas menolak nelayan perre-perre baik dari luar daerah maupun Bantaeng sendiri,” tegas Ilyas.
Bahkan dirinya juga meminta DPRD Bantaeng, agar tidak melegalkan aktifitas nelayan perre-perre dan segera mencabut surat rekomendasi yang sebelumnya mengizinkan jenis API tersebut digunakan.
“Untuk menghindari gesekan atau konflik sosial yang lebih besar, Pemda Bantaeng harus mengambil tindakan yang berpihak kepada nelayan lokal,” pintanya. sembari menambahkan, jika tuntutan tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil tindakan yang dinggap benar dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Sementara itu, salah satu nelayan Bantaeng, Andi Asri mengaku, terganggu semenjak kehadiran nelayan perre-perre di perairan di wilayah Bantaeng, ia merasa tangkapan ikan mengalami penurunan.
“Jumlah penjaringan ikan, yang sebelumnya bagus. Kini dengan adanya nelayan perre-perre dari luar masuk di wilayah kami, secara berunsur mengalami penurunan,” kata Andi Asri.
Padahal menurut dia, masyarakat nelayan yang tergabung dalam koalisi tersebut, adalah masyarakat yang memiliki mata pencaharian mayoritas sebagai nelayan tangkap Bagan dan Gae (Penjaring).
Lebih jauh Andi ungkapkan, sejak tahun 2019 hingga 2022 ini. Jumlah tangkapan ikan yang biasanya banyak kini menurun secara signifikan.
“Maka dari itu, kami meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) Bantaeng dalam hal ini, dinas terkait (Dinas Kelautan dan Perikanan) Bantaeng. Untuk segera menertibkan zona kepada perre-perre dari luar daerah,” tandasnya.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad, menyampaikan, bahwa pihaknya akan berupaya menindaklanjuti tuntutan tersebut, termasuk merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penertiban sementara waktu.
“Sambil menunggu tindaklanjut hasil kajian dari dinas perikanan dan kelautan provinsi sulawesi selatan. Kami akan merekomendasikan kepada aparat untuk melakukan penertiban sementara waktu, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan sebelumnya,” ujar Hamsyah Ahmad.
Pewarta: Ramli | Editor: Redaksi













