AKSARA, Makassar – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi sorotan salah satu Lembaga penggiat anti korupsi terkait adanya dugaan mark up dalam proses penyaluran bantuan.
Menyikapi hal itu, Celebes Law And Transparency (CLAT) wilayah Sulsel, menyatakan komitmennya untuk menjadikan dugaan mark up tersebut sebagai catatan yang membutuhkan perhatian khusus untuk segera ditangani oleh pihak terkait.
Ketua umum CLAT wilayah Sulsel, Irvan Sabang menduga kuat adanya keterlibatan oknum penyalur yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan kelompok maupun individu. Tak hanya itu, ia juga sangsi terhadap proses penyaluran yang tidak mengedepankan prinsip 6T.
“Kami duga dalam proses penyaluran BPNT ini banyak oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan kelompok, maupun kepentingan individu, artinya bansos ini yang harusnya mengacu pada prinsip 6T sudah tidak menjadi acuan utama bagi penyalur melainkan mengedepankan bagaimana caranya bisa untung banyak”, tutur Irvan saat dihubungi melalui via telfon seluler, pada Rabu (05/08/2020).
Ia pun meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkep turun tangan mengusut dugaan mark up oleh oknum yang menjadi dalang dibalik penyaluran bantuan sosial tersebut.
“Sebaiknya, Kejari Pangkep segera melakukan proses puldata dan pulbaket terkait penyaluran BPNT di kabupaten Pangkep. Lakukan pengusutan terhadap oknum yang menjadi dalang dibalik dugaan mark up penyaluran bantuan itu,” pintanya.
Turut dijelaskannya pula, BPNT yang merupakan Program Pemerintah Pusat melalui Kementrian Sosial (Kemensos) ini, sudah tiga kali mengalami perubahan terkait jumlah nominal sembako yang akan diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM).
“Mulai dari Rp110.000 selanjutnya naik menjadi Rp115.000 kemudian diubah lagi menjadi Rp200.000/KPM. Namun fakta yang terjadi dalam proses penyaluran BPNT ini, kami duga tidak mencapai jumlah yang di tetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemensos Republik Indonesia,” jelas Irvan.
Sekedar informasi tambahan, 6 T yang di maksud diatas antara lain, Tepat sasaran, Tepat kualitas, Tepat jumlah, Tepat harga, Tepat Waktu, dan Tepat administrasi. Hal ini yang kemudian menjadi tanda tanya bagi kalangan masyarakat dan Lembaga penggiat anti korupsi, khususnya di Wilayah Sulsel, dimana dalam proses penyaluran BPNT di sejumlah Kabupaten/Kota, diduga banyak mengalami masalah terutama dalam proses penyalurannya.
Pewarta: Andis | Editor: Redaksi