Kadis Sosial Bolmong ditahan Kejari Kotamobagu, kasusnya bikin geram masyarakat

Bolmong, aksaranews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi Bantuan Sosial Pembangunan Rehabilitasi Sosial (BSPRS) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Ketiga tersangka yaitu AHB selaku Kepala Dinsos Bolmong dan SH sebagai Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Bolmong, ditahan Rabu (06/07/2022) malam.

Sementara sehari sebelumnya, tersangka JS selaku Direktur Perusahaan yang berperan sebagai pihak penyedia menjadi tersangka dan juga telah ditahan.

Penetapan tersangka baru-baru ini berdasarkan, surat Nomor: 407 /P.1.12/Fd.2/07/2022 dan Nomor: 403 /P.1.12/Fd.2/07/2022.

Kepala Kejari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka ini sudah sesuai aturan sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan, hak-hak kedua tersangka diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti pemeriksaan kesehatan, dan pemberian makanan.

“Kedua tersangka yang ditahan itu dinyatakan sehat lewat prosedur pemeriksaan kesehatan oleh tim medis,” kata Elwin Agustian Khahar..

Lebih lanjut Elwin menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait penyidikan kasus RTLH Gate.

“Untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan kedua tersangka itu dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” terangnya.

Diketahui, pagu anggaran bantuan dari Kementerian Sosial RI ini diduga dikorupsi ketiganya sebesar 750 juta rupiah pada tahun 2019 silam.

Anggaran tersebut merupakan bantuan pembangunan sebanyak 50 (lima puluh) rumah kepada 5 (empat) kelompok masyarakat yang tersebar pada 4 (empat) Desa di Bolmong, yakni di Desa Tadoy, Desa Lolan, Desa Mongkoinit, dan Desa Motabang.

Penulis/Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"