Boltim, aksaranews.com – Penjabat Sangadi (Kepala Desa) Dodap Mikasa, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Jekson Laleda, menegaskan bahwa Pemerintah Desa Dodap Mikasa sangat mendukung prinsip keterbukaan informasi publik.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengharuskan pemerintah desa untuk mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) serta laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam wawancara, Jekson mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya keras untuk menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, melalui berbagai media yang transparan dan efektif.
“Kami sudah menginformasikan secara tertulis kepada masyarakat dan menggunakan berbagai saluran komunikasi yang mudah dijangkau oleh warga,” ujar Jekson, Sabtu (9/11/2024).
Namun demikian, ia juga menekankan pentingnya memilah informasi yang disebarkan kepada publik.
“Meskipun kami terbuka, kami berhak untuk menolak atau memilih untuk tidak menjawab pertanyaan yang menurut kami tidak layak atau tidak relevan,” tambahnya.
Pernyataan ini disampaikan untuk mengantisipasi adanya oknum yang mengatasnamakan media untuk meminta data dengan tujuan yang tidak sesuai.
Jekson mengingatkan bahwa untuk meminta data atau dokumen negara dari Pemerintah Desa, prosedurnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni melalui permohonan resmi dari kantor redaksi media.
“Dokumen negara bukan untuk diminta lewat WhatsApp atau cara informal lainnya. Jika permohonan disampaikan secara resmi melalui surat, kami tentu akan memprosesnya,” pungkasnya.












