Boltim, aksaranews.com — Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.
Kepala seksi Haji dan Bimas Islam Kemenag Boltim Muhammad Ma’mur S.Ag menyebut, Surat Edaran Menteri Agama No15/2021 diterbitkan untuk memberi rasa aman kepada masyarakat dalam merayakan Iduladha di tengah pandemi Covid-19.
“Hari ini kita ada sosialisasi jam 1 dari kantor kementerian agama wilayah sulut, ini yang hadir dari Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Majelis Ulama Indonesia dan FKUB,” kata Ma’mur, Selasa (29/06/2021).
Dalam penyelenggaraan Salat Iduladha Kata Ma’mur, Kabupaten Boltim yang berada di zona kuning bisa menyelenggarakan ibadah sholat dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
“Jamaah sholat Iduladha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar saf dan antar jemaah,” ucapnya.
Sementara pada pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19 di Boltim, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan bidang peternakan untuk mengecek kesehatan hewan qurban sebelum disembelih.
Untuk kegiatan penyembelian dilakukan selama 3 hari sejak 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia kepada warga di rumah masing-masing.
“Ini untuk meminimalkan kontak fisik dengan orang lain, karena penerapan protokol sangat penting,” pungkasnya.
Pewarta: Riswan | Editor: Redaksi












