Bantaeng, aksaranews.com — Penelitian dan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon kepala desa (Kades) serentak se Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal diumumkan dalam waktu dekat ini.
Diketahui, pendaftaran Calon Kades serentak di wilayah Bantaeng mulai dibuka sejak tanggal 08 sampai 18 Juli 2023.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Sekretaris Panitia Pemilihan Kades Kabupaten Bantaeng, Muhammad Azwar, S.H yang juga Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kepada Jurnalis aksaranews.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (07/08/2023).
Kata Azwar, hasil pendaftaran calon Kades tersebut sebanyak 81 orang yang telah mendaftar, yang terdiri dari 25 desa se-kabupaten Bantaeng.
Kemudian, dilanjutkan tahapan penelitian dan klarifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal Cakades oleh panitia tingkat desa yang dimulai 20 Juli sampai dengan 21 Agustus 2023.
“Dengan demikian, setelah tahapan penelitian dan verifikasi administrasi Calon kades tersebut dan dilakukan pula audience ke instansi dan kepala badan daerah yang menerbitkan dokumen persyaratan calon kepala desa dalam rangka untuk klarifikasi,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa, tahapan ini sangat penting untuk panitia pilkades tingkat desa guna mendapatkan keyakinan untuk memastikan dokumen yang telah diperiksa dan diteliti tervalidasi keabsahan dan kebenarannya.
Termasuk mendapatkan pencerahan dan penjelasan atas dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh instansi terkait.
“Jadi, insya Allah penyampaian hasil pemeriksaan penelitian berkas Cakades tersebut, akan diumumkan pada tanggal 21 Agustus mendatang,” kata Azwar.
Terakhir, ia menyampaikan, bahwa setelah pengumuman hasil pemeriksaan penelitian ini, nantinya akan dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya, sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh panitia Kabupaten.
“Kita berharap pelaksanaan Pilkades nantinya, dapat berjalan lancar dan damai, demi kebaikan kita semua, khususnya masyarakat Bantaeng,” tutupnya.
Sekedar informasi, adapun jadwal tahapan selanjutnya, yaitu tahap perbaikan berkas calon kepala desa, terhitung mulai tanggal 22 sampai 30 Agustus 2023.
Kemudian, untuk penatapan Cakades yang memenuhi syarat, akan diumumkan pada 31 Agustus 2023 masing-masing panitia tingkat desa.
Sementara waktu pelaksanaan pemungutan suara akan berlangsung pada 30 Oktober 2023 mendatang.
Kemudian, soal alat E-Voting yang digunakan kali ini, sangat berbeda dibanding tahun sebelumnya.
Dimana pada tahun 2023 ini, alat E-Voting yang digunakan memiliki kapasitas cukup tinggi dibanding sebelumnya.
Dan alat tersebut, sudah teruji setelah dilakukan simulasi oleh pihak panitia Pilkades Kabupaten. Sehingga bisa dipastikan, tidak ada lagi istilah hand atau eror dalam pelaksanaan Pilkades nanti.













