Bolmong, Aksrabews.com – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyie, SE, M.Si, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulut terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan tersebut berlangsung di Wisma Negara Gubernuran Bumi Beringin, Manado, Rabu (10/12/2025).

MoU ini mengatur kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih edukatif, humanis, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, tanpa menghilangkan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan MoU dirangkaikan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan para Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Utara sebagai bentuk komitmen bersama dalam penerapan supremasi hukum di daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Gubernur Sulawesi Utara YSK, serta sejumlah pejabat penting, di antaranya Asisten I, Plt Asisten II, Asisten III, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kelautan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, serta Plt Kepala Biro Hukum.

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyie menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Sulut dan Kejati Sulut sebagai wujud penguatan supremasi hukum di Sulawesi Utara.
Menurutnya, MoU tersebut menjadi bukti keseriusan dan ketegasan Gubernur YSK dalam menghadapi ancaman praktik korupsi, sekaligus sebagai bentuk edukasi kepada seluruh pihak dalam mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah masing-masing.
“Kebijakan pidana kerja sosial merupakan pendekatan hukum yang lebih humanis, tanpa mengurangi efek jera bagi pelaku. Di sisi lain, kebijakan ini juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Bupati Yusra.
Ia menambahkan, penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat membantu proses rehabilitasi sosial pelaku tindak pidana serta memberikan dampak positif langsung bagi lingkungan sekitar.
Lebih lanjut, Bupati Yusra menilai ketegasan Gubernur YSK dalam menyikapi potensi korupsi menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum demi mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kemanfaatan dan kemanusiaan.
“Kerja sama ini diharapkan menjadi contoh penegakan hukum progresif di daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang berkeadilan, baik di Sulawesi Utara pada umumnya maupun di Kabupaten Bolaang Mongondow pada khususnya,” tutup Bupati Yusra. (Adve)













