Bantaeng, aksaranews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan menggelar penyuluhan dan sosialisasi produk hukum untuk Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung, di hotel Kire’i Bantaeng, Selasa (23/07/2024), yang menghadirkan narasumber dari berbagai stakeholder terkait, termasuk, Kejaksaan Negeri Bantaeng, dan pihak Polres.
Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan pemahaman terkait dengan produk-produk hukum yang telah dikeluarkan, terutama oleh KPU RI, guna memastikan kelancaran dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024.
“Semua ini penting untuk didiskusikan dan dipahami bersama, agar tidak ada perbedaan penafsiran yang dapat menghambat proses kesepakatan”, ujar Muhammad Saleh.
Ia menyebut bahwa KPU telah mengeluarkan beberapa produk hukum seperti Peraturan KPU tentang jadwal dan tahapan Pemilu, Pemutakhiran Data Pemilih, dan Pencalonan, yang baru-baru ini telah diumumkan.
“Semoga diadakannya kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara KPU, partai politik, dan stakeholders lainnya untuk memastikan persiapan yang matang dalam menyelenggarakan Pemilu serentak yang demokratis dan transparan,” harapnya.
Kegiatan penyuluhan ini menjadi langkah penting dalam membangun kesepahaman dan menjaga integritas proses demokrasi di Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Bantaeng sendiri.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Satria Abadi memaparkan hukum pidana terkait Pilkada, merujuk pada tugas dan wewenang yang tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2004.
Satria Abadi menekankan pentingnya penyelenggara pemilihan, peserta, dan masyarakat untuk melaksanakan Pilkada sesuai amanat peraturan perundang-undangan guna mencapai pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sementara pihak Polres Bantaeng, Aipda Haerul, menjelaskan tentang pencegahan money politic dalam pemilu.
Ia menguraikan tiga faktor penyebab sulitnya menghilangkan praktik tersebut: faktor politik, di mana peserta pemilihan tidak memiliki program unggulan tetapi ingin menang; faktor hukum, yaitu lemahnya regulasi dan tindak lanjut tentang money politic; serta faktor budaya, di mana penerimaan pemberian sudah membudaya di Indonesia khususnya Bantaeng sendiri.
“Penyuluhan ini bertujuan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan memahami dan mematuhi produk hukum yang berlaku, sehingga tercipta pemilihan yang adil dan transparan,” pungkasnya.













