Ganti Rugi Tak Dibayar, Sengketa Lahan Huntap Gunung Ruang Memanas

Sengketa lahan pembangunan Huntap korban erupsi Gunung Ruang di Bolsel mencuat meski proyek disebut telah rampung.

Bolsel, aksaranews.com — Polemik sengketa lahan pembangunan Rumah Hunian Tetap (Huntap) bagi korban erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) kembali mencuat.

Persoalan ini muncul meski proyek Huntap disebut telah rampung dan tinggal menunggu peresmian.

Keluarga Langkau–Aris mengaku belum menerima ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan puluhan unit Huntap di Desa Modisi.

Polemik kian menguat setelah Sangadi Desa Modisi, Grace Bawele, menyatakan lahan tersebut merupakan tanah sempadan dan mengklaim keluarga Langkau–Aris tidak memiliki bukti kepemilikan.

Pihak keluarga membantah keras pernyataan tersebut. Mereka membuka dokumen kepemilikan tanah ke publik dan menilai klaim tanah sempadan tidak berdasar.

“Pernyataan bahwa tanah kami adalah tanah sempadan itu keliru. Kami memiliki bukti surat kepemilikan tanah yang sah, masing-masing tertanggal tahun 1956, 1971, dan 1973, serta bukti pembayaran pajak,” ujar Usman Langkau, SH.

Usman menjelaskan, keluarga juga mengantongi surat penanaman awal dari wilayah pantai ke gunung pada tahun 1956 yang ditandatangani Sangadi Onggunoi A.S. Mamonto dan Kepala Pemerintahan Negeri Mongondow, J.W. Manoppo.

Seluruh dokumen tersebut, kata dia, telah diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara.

Namun, proses mediasi yang difasilitasi BPN disebut tidak berjalan maksimal karena pihak terkait tidak hadir.

“BPN sudah mengundang Sangadi, Camat, dan penggarap untuk mediasi, baik di tingkat provinsi maupun di BPN Bolsel, tetapi mereka tidak pernah hadir. Anehnya, kami justru mendapat informasi bahwa lahan dan tanaman sudah dibayarkan tanpa pemberitahuan kepada kami sebagai pemilik,” ungkapnya.

Keluarga Langkau–Aris mengklaim sekitar tiga hektare dari total 10,6 hektare lahan Huntap merupakan milik mereka. Di atas lahan tersebut kini berdiri lebih dari 50 unit bangunan Huntap.

Sementara itu, Sangadi Grace Bawele sebelumnya menegaskan lahan tersebut berstatus tanah negara.

“Tanah itu masuk tanah sempadan, jadi pemerintah tidak berhak membayar. Keluarga Langkau–Aris juga tidak memiliki hak karena tidak ada surat kepemilikan,” kata Grace.

Hingga kini, sengketa lahan Huntap korban Gunung Ruang masih belum menemukan titik temu.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"