Gaji 13 ASN Boltim dipastikan cair 100 persen

Sekretaris Daerah DR. Ir. Sonny Warokka, Ph.D (Foto aksaranews.com/Riswan Hulalata)

Boltim, aksaranews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Ir. Sonny Warokka, Ph.D memastikan pembayaran gaji ke 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diproses di pertengahan tahun ini.

Menurutnya, pembayaran gaji ke 13 ASN ini tidak boleh terlambat, apalagi hal itu sudah ada penegasan dari Bupati sebagai Kepala Daerah.

“Kami sudah bicarakan dalam rapat dan itu menjadi penegasan, kalau jangan sampai telambat, karena ini kebutuhan mereka,” ujar Warokka, Senin, kemarin.

Diterangkannya, untuk kepastian pencairan gaji ke 13 ini, nanti akan dibayarkan di bulan Juni sampai dengan Juli. Hal ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian seorang ASN kepada bangsa dan negara dengan memperhatian keuangan Daerah.

“Jadi, gaji ke 13 itu, nanti dibayaran di bulan Juni dan kalau belum terbayarkan di bulan itu, maka akan dibayar pada Juli dan seterusnya yang pembayarannya secara penuh 100 persen,” terang Warokka.

Adapun pembayaran gaji ke 13 tersebut, menurut Warokka, selain mengacu pada PP nomor 14 Tahun 2024, pihaknya juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pembayaran.

Sementara itu, disinggung soal kenaikan gaji 8 persen, dirinya mengaku bahwa, sedang dalam proses mengingat Petunjuk Teknis (Juknis) pembayarannya baru keluar belum lama ini.

“Untuk kenaikan gaji yang 8 persen itu, Saat ini sementara kami proses, karena juknisnya juga baru keluar,” akunya.

Kendati demikian dirinya menjelaskan bahwa, berdasarkan perintah, harusnya pembayaran kenaikan gaji 8 persen tersebut sudah berlaku mulai Februari, akan tetapi karena baru diumumkan di awal tahun, maka pihaknya masih menunggu juknis.

“Menurut perintah, dimintakan selambat-lambatnya itu dibayarkan pada bulan Februari. Jadi, maret harusnya sudah masuk. Tapi selisih untuk dua bulan itu akan dibayarakan terhitung dari Januari, Februari dan Maret, itu Rapel,” jelasnya.

Sekedar diketahui, besaran untuk kenaikan gaji 8 persen tersebut menurut penjelasan Sekda Boltim, Ir. Sonny Warokka, Ph.D, akan disesuaikan dengan pangkat, golongan dan masa kerja ASN bersangkutan.

Adapun cara menghitung kenaikan gaji ASN 8 persen ini adalah menambahkan gaji pokok sebelumnya dengan kenaikan sebesar 8 persen dari gaji pokok tersebut.

Secara umum, bisa disimulasikan dengan cara, ketahui gaji pokok ASN terlebih dahulu. Kemudian, hitung persentasi kenaikan gaji dari gaji pokok sebesar 8 persen. Selanjutnya, tambahkan gaji pokok lama dengan nilai kenaikan gaji.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"