Diduga lecehkan Mahasiswi, oknum LSM di Bantaeng ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Burhan, SH

Bantaeng, aksaranews.com Seorang oknum anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan di Bantaeng, kini mendekam di ruang sel tahanan Mapolres Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Oknum LSM berinisial RU dan RI harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah melakukan pelecehan seksual dengan tindakan pemerkosaan terhadap salah satu mahasiswi Bulukumba berinisial AA (22) pada Juli 2020 lalu di salah satu penginapan di Kelurahan Malilingi, Kabupaten Bantaeng.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Burhan, SH menyampaikan, bahwa aksi bejat Oknum LSM itu terbongkar, setelah korban melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bantaeng, pada Minggu 03 Oktober 2021. Korban melapor didampingi ibu keluarganya dan kuasa hukumnya.

“Setelah menerima laporan dari korban, pelaku kemudian langsung di jemput di kediamannya,” ujar Kasat Reskrim AKP Burhan saat dikonfirmasi melalui Via Wathsapp kepada aksaranews.com, Senin (04/04/2021) malam.

AKP Burhan menceritakan, kejadian memalukan itu berawal saat korban diajak oleh pelaku ke penginapan. Setelah sampai di kamar penginapan pelaku langsung memaksa berhubung intim.

“Setelah melakukan hubungan intim, pelaku dan korban meninggalkan tempat penginapan tersebut,” jelas Kasatreskrim.

Burhan menyebut, pelaku yang mengaku sebagi anggota salah satu LSM itu, melakukan aksi bejatnya diduga dengan cara memaksa dan mengancam korban.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bantaeng dan kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus itu,” tutupnya.

Pewarta: Ramli │ Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"